Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

Mahkamah Agung menanggapi pengakuan Zarof Ricar jika telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung.

26 Oktober 2024 | 17.59 WIB

Juru Bicara MA Yanto memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers tentang pernyataan sikap Mahkamah Agung terhadap penetapan tersangka oknum hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Juru Bicara MA Yanto memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers tentang pernyataan sikap Mahkamah Agung terhadap penetapan tersangka oknum hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menanggapi pengakuan tersangka kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar, yang menyebut telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung. Zarof adalah mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sepanjang ada laporan, ada bukti, ya, ditindaklanjuti," ucap Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Kendati demikian, apabila ada laporan tapi tanpa bukti, MA tidak akan menindaklanjuti. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menjelaskan, putusan kasasi di MA telah menghukum Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan 5 tahun penjara. Hal tersebut sudah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, uang yang disebut suap untuk kasasi hakim agung juga masih ada. Uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung saat menggeledah rumah Zarof.

Foto uang pecahan dolar yang ditemukan dalam penggeledahan pun viral di media sosial. Sebab, uang itu dibungkus plastik dan diberi keterangan 'buat kasasi'. "Orang minta tolong itu, kan, untuk bebas, kan, sesuai putusan PN Surabaya? Nah, orangnya saja dihukum, duitnya masih ada, logika enggak?" tutur Yanto. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi. 

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Qohar mengatakan, Zarof diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar. 

Namun, Qohar menyebut uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar. 

"Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari kedepan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," kata Qohar. 

Qohar mengatakan untuk Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga telah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tiga hakim itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Ridwan Yandwiputra telah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus