Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cekfakta

Keliru, Presiden Prabowo Subianto Memberi Hukuman Mati pada Koruptor Harvey Moeis

Sebuah gambar beredar dengan klaim Presiden RI Prabowo Subianto memberi hukuman pada Harvey Moeis yang telah terbukti turut melakukan korupsi timah.

13 Januari 2025 | 19.52 WIB

cek-fakta
Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebuah gambar beredar di WhatsApp [arsip], Instagram, Facebook, dan YouTube yang diklaim menunjukkan Presiden RI Prabowo Subianto memberi hukuman pada Harvey Moeis yang telah terbukti turut melakukan korupsi timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gambar itu memperlihatkan Harvey yang mengenakan rompi, berdiri di depan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Prabowo yang sedang duduk di kursi. Narasi konten itu menyebut bahwa Prabowo mengambil langkah kejam dengan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus korupsi tersebut, yang eksekusinya akan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah gambar itu menunjukkan Prabowo menjatuhkan hukuman mati pada Harvey Moeis?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo memverifikasi gambar itu menggunakan layanan reverse image search dan pencarian dengan kata kunci, dari mesin pencari Google. Ditemukan video asli yang memperlihatkan Prabowo dan Teddy itu. Berikut hasil penelusurannya:

Verifikasi Gambar

Sesungguhnya gambar itu telah direkayasa sehingga seakan-akan Harvey Moeis bersama Prabowo dan Teddy dalam sebuah acara. Padahal dalam video asli yang dipublikasikan di saluran YouTube Sekretariat Presiden, tidak ada Harvey dalam acara itu.

Dalam acara itu hanya memperlihatkan Prabowo, Teddy, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu saat pemerintah menyampaikan keterangan pers terkait polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Acara yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024 itu, tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi tambang timah yang menyeret Harvey ke penjara. 

Dilansir Tempo, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan dan ganti rugi senilai Rp210 miliar. Hakim juga memutuskan seluruh aset Harvey harus dirampas negara.

Harvey Moeis terseret korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024 dan vonisnya dibacakan 23 Desember 2024.

Peran yang dilakukan Harvey adalah, menjadi penghubung dari PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah Tbk, sehingga terjadi sejumlah kondisi yang menyebabkan kerugian negara, yang diperhitungkan bernilai Rp300 triliun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan hukuman 12 tahun penjara yang dituntut kejaksaan terlalu berat. Mereka pun memutuskan hukumannya enam tahun enam bulan.

Di sisi lain, berbagai pihak menilai hukuman penjara enam tahun enam bulan itu terlalu ringan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar tanggal 31 Desember menyatakan, pihaknya sedang fokus menyusun dokumen untuk mengajukan banding atas kasus tersebut.

Maka kasus hukum tersebut kemungkinan masih bergulir. Selain itu, sesungguhnya Presiden RI tidak punya kewenangan langsung dalam memberikan putusan pidana atau putusan pengadilan, sebagaimana isi jurnal ilmiah berjudul Redesain Wewenang Dan Tanggung Jawab Presiden Dalam Sistem Peradilan Guna Menegakkan Hukum Dan Keadilan.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan gambar yang beredar memperlihatkan Prabowo memutuskan hukuman mati untuk Harvey Moeis yang terlibat kasus korupsi PT Timah Tbk adalah klaim yang keliru.

Gambar yang beredar telah direkayasa untuk meyakinkan warganet bahwa seakan-akan Prabowo pernah bertemu dan menjatuhkan hukuman mati pada Harvey Moeis. Padahal gambar dan narasi itu palsu.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus