Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEBUAH video yang diklaim sebagai razia warung makan di bulan Ramadan, beredar di akun media sosial Facebook dan Instagram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video itu memperlihatkan warga sebuah desa mendatangi bangunan yang tertutup plastik berwarna biru. Seorang laki-laki berkaus hitam dengan pengeras suara di tangan memukul bangunan depan warung terlihat dalam video tersebut. Ia juga melantunkan salawat seolah menjadi pemimpin aksi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu benarkah ini razia warung makan di bulan Ramadan?
PEMERIKSAAN FAKTA
Tempo memverifikasi video itu menggunakan Google Lens dan mesin pencarian Google. Hasilnya, video tersebut bukan untuk merazia warung yang buka di bulan Ramadan. Melainkan video aksi protes terhadap pengelola kandang ayam yang meresahkan warga.
Video identik pernah diunggah akun Tiktok InfoBanten 4. Berdasarkan keterangan video, warga setempat merusak dan membakar kandang ayam di Desa Cibetus, Kec. Padarincang, Serang, Banten pada Minggu, 24 November 2024, pukul 08.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris besar Dian Setyawan mengungkapkan motif masyarakat membakar peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, karena mengotori lingkungan. Polda Banten telah menangkap dan menahan sebanyak 11 orang tersangka.
"Dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Kombes Dian, tersangka DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk merusak serta membakar peternakan di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.
Pada Kamis, 7 Februari 2025, Polda Banten menangkap Cecep Supriyadi dan NN di rumahnya di Kampung Cibetus Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Di hari yang sama juga diamankan beberapa santri di Pesantren Riyadhus Sholihin, Desa Cipayung, Padarincang, Kabupaten Serang. Mereka ditangkap santri yang masih berusia di bawah umur seperti DP, FR, PR, SF, US dan santri dewasa Syamsu Maarif. Baru keesokannya pada Jumat, 8 Februari 2025, polisi meringkus Hj. Yayat di rumahnya di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Padarincang.
Berdasarkan surat penangkapan yang dilihat Tempo, Cecep ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 sampai 26 Februari 2025 yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klim video razia warung makan di bulan Ramadan adalah klaim keliru.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]