Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

9 Aplikasi yang Digunakan pada Pemilu 2024, Ada Sipol Hingga Sirekap

KPU akan menggunakan sejumlah aplikasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Aplikasi ini digunakan untuk mendukung dan memudahkan segala tahapan tahapan Pemilu.

19 Desember 2023 | 10.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 19 April 2019. KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA/Destyan Sujarwoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan sejumlah aplikasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Aplikasi ini digunakan untuk mendukung dan memudahkan dalam melakukan segala tahapan tahapan Pemilu. Lantas, aplikasi apa saja digunakan dalam Pemilu 2024?

1. Sistem informasi partai politik (Sipol)

Aplikasi Sipol digunakan KPU untuk menginput data partai politik, mulai dari profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan pada Pemilu 2024. Aplikasi ini membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Sipol juga digunakan untuk menyimpan seluruh dokumen peserta Pemilu yang akan disampaikan kepada KPU.

2. Sistem informasi pencalonan (Silon)

Dikutip dari jdih.kpu.go.id, Silon diperuntukkan bagi bakal pasangan calon perseorangan. Aplikasi ini diakses satu operator yang ditunjuk bakal paslon perseorangan untuk tahap penginputan dan penyerahan dukungan kepada KPU. Silon juga dibuat guna memudahkan proses pemeriksaan data pada Pemilu 2024, mulai proses verifikasi, pengecekan kegandaan pencalonan, proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), proses tanggapan masyarakat hingga proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

3. Sistem data pemilih (Sidalih)

Sidalih dibuat untuk membantu menyusun Daftar Pemilih Tetap. Aplikasi ini memungkinkan KPU untuk mencatat dan memperbarui informasi pemilih, seperti alamat, nomor KTP, dan status keikutsertaan dalam pemilihan. Sidalih juga dapat mendeteksi pemilih ganda, sekaligus perekam data pemilih dalam pemilu dan pilkada kabupaten atau kota. Ini disebabkan karena Sidalih berpatokan dari data penduduk potensial pemilih Pemilu dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).

4. Sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil)

Sidapil merupakan sistem yang dikembangkan KPU terkait daerah pemilihan pada Pemilu. Aplikasi ini dilengkapi menu dashboard yang terdiri dari tahapan penataan dapil, peta dan rincian dari draf dapil yang telah ditata dan informasi penataan dapil yang ditetapkan oleh KPU RI. Selain itu, Sidapil juga membantu dan mempercepat proses penataan, penetapan dan alokasi kursi.

5. Sistem informasi logistik (Silog)

Dilansir dari silog-data.kpu.go.id, Silog merupakan aplikasi khusus penyedia logistik Pemilu. Aplikasi ini dibuat sejak 2008 dan telah digunakan pada Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pilkada 2015 dan 2017. Aplikasi ini memungkinkan KPU untuk melacak dan mengatur distribusi perlengkapan yang diperlukan dalam pemilihan. Silog juga membantu pengelolaan logistik Pemilu mulai dari tahap perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi.

6. Sistem informasi dana kampanye (Sidakam)

Sidakam merupakan aplikasi yang dibuat khusus terkait dana kampanye. Aplikasi ini memudahkan peserta Pemilu untuk pelaporan dana kampanye, mulai dari laporan LADK, LPSDK hingga LPPDK. Laporan tersebut berupa rincian pemasukan dan pengeluaran dana kampanye yang didapat dari parpol, caleg, pihak lain perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.

7. Sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba)

Siakba, aplikasi yang memuat proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan Adhoc di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Siakba secara resmi diluncurkan pada 20 Oktober 2022. Siakba dirancang untuk melakukan tracking secara digital terkait dengan dokumen-dokumen penyelenggara pemilu. Sehingga menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu ditingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota maupun badan adhoc.

8. Sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap)

Dikutip dari kpu-bogorkota.go.id, Sirekap digunakan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Aplikasi ini bertujuan meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Aplikasi ini tentunya memudahkan KPU dalam menghitung dan menyusun hasil pemilihan dari tingkat TPS hingga nasional.

9. Sistem Informasi Calon Legislatif (Sicaleg)

Dikutip dari sicaleg.com, Sicaleg adalah aplikasi yang digunakan untuk mengelola data calon legislatif. Meskipun tidak masuk dalam aplikasi buatan KPU, Sicaleg membantu KPU dapat mengumpulkan informasi pribadi dan data lainnya dari calon legislatif yang akan bertarung dalam pemilihan.

Pilihan Editor: 2 Pemilu yang Dianggap Paling Demokratis di Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus