Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

3.062 Warga Tangsel Dicoret dari Daftar Pemilih Pemilu 2024

KPU Tangsel masih terus memperbarui data pemilih untuk Pemilu 2024.

31 Mei 2023 | 10.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 3.062 warga Kota Tangerang Selatan dinyatakan sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan. Mereka merupakan pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, tercatat ganda, dibawah umur, TNI dan Polri.

Komisioner KPU Tangsel, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heni Lestari, mengatakan sampai saat ini KPU Kota Tangerang Selatan telah menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Tangsel, pada Pemilu 2024 mendatang.

“Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat kota Tangerang Selatan, Berdasarkan berita acara nomor 156/PklK-01-BA/3674/2023 tercatat jumlah DPSHP sebanyak 1.023.851 pemilih dari DPS sebelumnya sebanyak 1.026.913 pemilih,” ujar Heni, Selasa 30 Mei 2023.

Menurut Heni dari hasil perbaikan sementara itu pihaknya mencoret sebanyak 3.062 data pemilih di DPS sebelumnya. KPU masih akan terus melakukan pembaruan data pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

"Berdasarkan jumlah DPSHP sebanyak 1.023.851 itu jumlah pemilih pria sebanyak 502.593 pemilih dan 521.258 pemilih perempuan. Dengan jumlah TPS sebanyak3.824 TPS yang tersebar di 7 wilayah Kecamatan dan 54 Kelurahan," kata Heni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus