Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 3.062 warga Kota Tangerang Selatan dinyatakan sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan. Mereka merupakan pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, tercatat ganda, dibawah umur, TNI dan Polri.
Komisioner KPU Tangsel, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heni Lestari, mengatakan sampai saat ini KPU Kota Tangerang Selatan telah menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Tangsel, pada Pemilu 2024 mendatang.
“Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat kota Tangerang Selatan, Berdasarkan berita acara nomor 156/PklK-01-BA/3674/2023 tercatat jumlah DPSHP sebanyak 1.023.851 pemilih dari DPS sebelumnya sebanyak 1.026.913 pemilih,” ujar Heni, Selasa 30 Mei 2023.
Menurut Heni dari hasil perbaikan sementara itu pihaknya mencoret sebanyak 3.062 data pemilih di DPS sebelumnya. KPU masih akan terus melakukan pembaruan data pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"Berdasarkan jumlah DPSHP sebanyak 1.023.851 itu jumlah pemilih pria sebanyak 502.593 pemilih dan 521.258 pemilih perempuan. Dengan jumlah TPS sebanyak3.824 TPS yang tersebar di 7 wilayah Kecamatan dan 54 Kelurahan," kata Heni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini