Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Apple Belum Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia Meski Bangun Pabrik di Batam, Ini Penjelasan Menteri Perindustrian

Apple disebut hanya membangun pabrik Airtag yang bukan komponen esensial, sehingga tidak dihitung sebagai TKDN produk ponsel,

9 Januari 2025 | 14.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
iPhone 16 yang ditampilkan di Apple Store di Grand Central Terminal, New York City, Amerika Serikat, 16 Oktober 2024. REUTERS/Kent J. Edwards/File Photo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana pembangunan pabrik Apple di Batam, Kepulauan Riau, tidak berkaitan dengan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, perusahaan teknologi itu hanya akan membangun pabrik aksesori elektronik seperti AirTag, bukan untuk produk HKT yang mencakup ponsel, komputer genggam, dan tablet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Airtag merupakan aksesori yang bukan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 9 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yang dimaksud Agus, investasi pabrik AirTag tidak masuk dalam perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) iPhone sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Beleid itu menyatakan hanya investasi yang berkaitan langsung dengan HKT yang dapat dinilai untuk sertifikasi TKDN.

“Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada tiga skema dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017,” tuturnya.

Ketika bernegosiasi dengan Kementerian Perindustrian—ditengarai pada 7-8 Januari 2025—perwakilan Apple mengajukan proposal investasi untuk periode 2023-2026. Entitas teknologi itu memilih skema ketiga atau skema inovasi dalam Permenperin, sama seperti yang dipilih pada 2020-2023. Masalahnya, angka investasi yang diajukan Apple masih di bawah ekspektasi Pemerintah Indonesia.

“Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati, dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” ujar Agus.

Dalam counter proposal tersebut, Agus meneruskan, kementerian menetapkan sejumlah kriteria yang menjadi dasar perhitungan nilai investasi. Kriterianya mencakup perbandingan investasi Apple di negara lain, keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia, serta penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara.

Kementerian Perindustrian juga mempertimbangkan dampak penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem industri, angka penjualan Apple yang mencapai Rp 56 triliun pada 2023-2024, serta penerapan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Apple juga sudah berjanji melunasi utang komitmen senilai US$ 10 juta. Rencananya ada pihak ketiga yang ditunjuk kementerian untuk menilai dokumen pelunasan tersebut.

Agus menyebut lembaganya memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada Apple atas ketidakpatuhan dalam mengimplementasikan komitmen di skema ketiga. Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta research and development (R&D) di bidang teknologi informasi (TIK).

Selama tujuh tahun, persisnya pada 2017-2023, Apple hanya menggelar pendidikan dan pelatihan. Kegiatan R&D bidang TIK di Indonesia juga dianggap belum optimal. “Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia,” kata Agus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus