Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai bahwa pengumuman struktur kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta bertentangan dengan kesepakatan yang telah dicapai antara Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, dan Ketua Umum Kadin hasil Munaslub, Anindya Bakrie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mematuhi kesepakatan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami tidak terlibat dalam proses penyusunan kepengurusan yang dimaksud,” tulis Dhaniswara dalam rilis pers yang diterbitkan Kadin pada Senin, 7 Oktober 2024.
Dhaniswara mengungkapkan bahwa dalam pertemuan antara Arsjad Rasjid dan Anindya pada 27 September lalu, mereka telah sepakat untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dhaniswara juga menambahkan bahwa Munas ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan internal Kadin. Ia menegaskan bahwa Arsjad dan Anindya telah menandatangani kesepakatan tersebut di atas materai guna menjaga kehormatan organisasi induk para pengusaha tersebut.
Perseteruan Kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie
Kubu Kadin yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid berselisih dengan Ketua Umum Anindya Bakrie akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada Sabtu, 14 September 2024. Dalam acara tersebut, Anindya ditunjuk sebagai Ketua Umum periode 2024-2029, menggantikan Arsjad. Sebelumnya, Arsjad terpilih sebagai Ketua Umum pada Munas VIII di Kendari tahun 2021.
Pihak Arsjad menganggap Munaslub yang menggantikan Direktur Utama Indika Energy tersebut ilegal karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sementara itu, kubu Anindya berpendapat bahwa Munaslub tersebut sah karena diadakan atas permintaan para ketua Kadin Daerah.
Dhaniswara menegaskan bahwa Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Jumat, 27 September 2024.
"Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024," kata Dhaniswara melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai tersebut dibuat untuk menjaga kehormatan Kadin Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.
"Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan munas yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah. Saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia," ujar Dhaniswara.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, menyatakan bahwa setiap tindakan yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
"Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah," kata Eka pula.
Pemblokiran Situs Kadin oleh Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga pernah memblokir situs Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Situs kadin.id tidak dapat diakses sejak Ahad, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, hari ini sekitar pukul 10.40 WIB, situs tersebut sudah bisa diakses kembali.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie Ganinduto, menyebutkan bahwa pemblokiran ini sempat mengganggu kinerja Kadin dalam membantu UMKM. Ia menjelaskan bahwa situs tersebut biasanya digunakan untuk melayani sertifikasi berbagai kegiatan, termasuk ekspor dari para UMKM.
Firlie juga menyesalkan jika pemblokiran ini terjadi sebagai dampak dari perseteruan antara kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. Ia menilai tindakan pemblokiran tersebut tidak wajar dan tidak perlu dilakukan.
SUKMA KANTHI NURANI | OYUK IVANI S