Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR yang digunakan untuk pembayaran elektronik di Indonesia. Bagi para pemilik usaha, wajib mengetahui cara membuat QRIS. Metode pembayaran ini cukup populer karena memudahkan dalam bertransaksi. Cukup scan kode QR, maka pembayaran otomatis bisa dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa Itu QRIS?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Interactive Qris, QRIS merupakan standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Sistem pembayaran digital ini pertama kali diluncurkan pada 17 Agustus 2019.
QRIS pembayaran digital menggunakan scan QR Code dan dapat discan, dikenali, dibaca oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. QRIS digunakan untuk memudahkan proses pembayaran elektronik di Indonesia. Kode QR ini memuat informasi mengenai transaksi pembayaran, seperti informasi rekening tujuan, jumlah pembayaran, dan data-data lainnya.
Dilansir dari situs web ASPI, QRIS sudah memberikan persetujuan ke beberapa Perusahaan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk dapat melakukan pembayaran melalui QRIS QR Code. Minimal transaksi pembayaran mulai dari Rp 1 – Rp 1.000.
Cara Membuat QRIS bagi Pemilik Usaha
Sebelum Anda melakukan pendaftaran membuat QRIS usaha Anda, ada beberapa berkas atau dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk daftar kategori Badan Usaha:
- File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
- Nomor KK sesuai KTP terdaftar (diinputkan pada tahap ke-5)
- File gambar berupa Akta perusahaan sesuai nama badan usaha
- File gambar berupa NPWP Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha
- File gambar berupa surat kuasa asli (bila Anda adalah wakil yang ditunjuk oleh badan usaha).
Setelah semua dokumen atau berkas terpenuhi, selanjutnya melakukan pendaftaran untuk membuat QRIS bagi pemilik usaha. Berikut langkah-langkah untuk membuat QRIS:
1. Pastikan Anda telah memiliki rekening bank usaha dan sudah terdaftar sebagai merchant di bank tersebut. Bank akan memberikan QRIS ID yang terdiri dari 16 digit.
2. Unduh aplikasi QRIS.id di ponsel Anda.
3. Daftar dan lengkapi data diri serta informasi usaha di aplikasi QRIS.id.
4. Setelah proses pendaftaran selesai, bank akan memvalidasi data dan mengaktifkan QRIS ID Anda.
5. Buatlah kode QRIS dengan QRIS ID Anda menggunakan generator QRIS yang tersedia di aplikasi QRIS.id.
6. Tempelkan kode QRIS pada toko atau tempat usaha Anda.
Setelah langkah-langkah di atas, pelanggan dapat melakukan pembayaran menggunakan aplikasi dompet digital yang terdaftar di QRIS, seperti GoPay, OVO, DANA, dan lainnya dengan cara memindai kode QRIS yang terdapat pada toko atau tempat usaha Anda. Pembayaran akan langsung masuk ke rekening bank usaha Anda.
Pastikan kode QRIS selalu terlihat jelas dan mudah diakses oleh pelanggan untuk memudahkan proses pembayaran. Selain itu, pastikan Anda memperbarui informasi usaha dan kode QRIS secara berkala agar selalu sesuai dengan data terbaru.
Herzanindya Maulianti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.