Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK berguna untuk mengurus administrasi, seperti pendaftaran sekolah sampai bidang keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika KK hilang atau rusak, pemerintah tidak mempersulit masyarakat dalam melakukan pencetakan ulang. Saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyediakan layanan cetak dokumen kependudukan secara daring. Pencetakan ini dapat dilakukan di rumah masing-masing, termasuk KK.
Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir harus mencari kertas khusus untuk mencetak dokumen tersebut. Sebab, masyarakat dapat menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang biasanya digunakan di printer pada umumnya.
KK yang dicetak secara daring dan mandiri tidak melemahkan kekuatan hukum dari dokumen ini. Dokumen yang dicetak mandiri memiliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang menjadi tanda keaslian data. Kode QR ini juga merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya berupa security printing hologram.
Dilansir laman Dukcapil.kemendagri.go.id, pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri, termasuk KK, dapat dilakukan dengan cara mengakses laman resmi Dukcapil. Sebelumnya, masyarakat harus mengecek terlebih dahulu keaslian dokumen menggunakan kode QR yang dapat dipindai melalui ponsel pintar.
Berikut adalah langkah-langkah mencetak KK secara mandiri:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Kunjungi kantor dinas Dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan. Jika ingin melakukannya secara daring, masyarakat dapat mengakses laman resmi Dukcapil atau menggunakan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh setiap kantor dinas Dukcapil.
2. Setelah itu, masukan kontak yang dapat dihubungi, seperti nomor ponsel atau alamat email. Kontak ini berfungsi untuk penerimaan data dokumen kependudukan dalam bentuk digital atau portable document format (PDF).
3. Selanjutnya, menunggu proses pengajuan oleh petugas Dukcapil.
4. Lalu, permohonan yang berhasil diproses akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh Kepala Dinas Dukcapil setempat.
5. Kemudian, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs Dukcapil, PDF, dan personal identification number atau PIN untuk membuka layanan.
6. Selanjutnya, periksa kembali apakah terdapat kesalahan data dalam dokumen digital yang diterima. Jika terdapat kesalahan, dapat melaporkannya ke kantor dinas Dukcapil setempat atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
7. Setelah itu, masyarakat dapat menyimpan dan mencetak dokumen kependudukan digital, seperti KK, jika membutuhkannya untuk kemudian hari.
Adinda Alya Izdihar turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: 5 Cara Cek Nomor KK Secara Online