Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah di Jakarta saat ini sedang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka empat jalur seleksi PPDB 2024. Keempat jalur itu, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan jalur prestasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di antara keempat jalur itu, jalur zonasi memiliki kuota penerimaan terbanyak. Untuk SD, jalur ini paling sedikit menampung 70 persen calon peserta didik. Sedangkan, untuk SMP dan SMA, paling sedikit menampung 50 persen calon peserta didik.
Pada PPDB 2023, jalur zonasi sempat memunculkan banyak masalah. Di antaranya, banyak calon peserta yang memanipulasi data Kartu Keluarga seperti alamat rumah sehingga membuat membuat masyarakat sekitar sekolah justru tak bisa masuk sekolah terdekat.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah memperketat aturan sehingga mengurangi adanya manipulasi KK. Salah satu aturannya, alamat KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Berikut isi aturan tersebut:
1. Domisili Calon Peserta Didik Baru atau CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:
-Penambahan Anggota Keluarga Selain CPDB
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
- Kartu Keluarga hilang atau rusak
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:
- KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan.