Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Ini Alasan Kominfo Ancam Bakal Blokir Bigo Live

Bigo Live diancam diblokir karena ada temuan konten judi online dan pornografi.

26 Agustus 2024 | 08.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi mengancam memblokir aplikasi Bigo Live sehingga tidak dapat lagi diakses di Indonesia. Budi menyebut alasan memberikan ancaman blokir terhadap Bigo Live karena ada temuan konten judi online dan pornografi.

“Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi, maka kami mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia seperti dikutip dari laman resmi Kominfo, Jumat, 23 Agustus 2024.

Budi menjelaskan, Kominfo sudah memberikan surat teguran kepada Bigo Live. Bahkan, surat ini sudah kedua kali dilayangkan kepada manajemen Bigo Live. Jika tidak dilayani dengan baik oleh manajemen Bigo Live, aplikasi itu dapat saja diblokir atau dibatasi pemakaiannya di Indonesia.

“Bigo Live wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasinya. Bigo juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya konten negatif di masa mendatang,” ucapnya.

Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kominfo pada 26 Mei sampai 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang berhubungan dengan konten judi online dalam aplikasi Bigo Live. Selain itu, berdasarkan hasil patroli siber pada 15-18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang berhubungan dengan konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Konten-konten yang berhubungan dengan judi online dan pornografi ini dilarang atau dibatasi di Indonesia, tetapi Bigo Live menyebarkannya. Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada manajemen Bigo Live, yaitu PT Bigo Technology Indonesia.

Sebelumnya, Kominfo memberikan surat teguran Bigo Live pertama pada 16 Juli 2024. Setelah itu, surat teguran ini dilayangkan kepada Bigo Live pada 21 Agustus 2024. “Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” jelas Budi.

Konten pornografi dan perjudian dilarang disebarluaskan di Indonesia sesuai aturan hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ALIF ILHAM FAJRIADI

Pilihan Editor: Bebaskan Anak dari Jeratan Judi Online dengan Langkah Berikut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus