Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri mengembangkan inovasi Identitas Kependudukan Digital atau disebut dengan Digital ID.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Ditjen Dukcapil, layanan Identitas Kependudukan Digital baru disosialisasikan di beberapa tempat. Terbaru, layanan Digital ID ini diperkenalkan dan diterapkan untuk civitas akademika Universitas Sebelas Maret atau UNS Surakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penerapan identitas digital akan dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” kata Zudan seperti dikutip dari laman Ditjen Dukcapil, Sabtu, 17 Desember 2022.
Lalu apa saja fitur-fitur yang ada dalam aplikasi Digital ID?
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID.
Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.
Kemudian dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).
Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file E-KTP dan Kartu Keluarga secara digital.
Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasiona) serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.
Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.
Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan.
Zudan menjelaskan, KTP digital lebih praktis dibanding E-KTP elektronik dan biayanya jauh lebih rendah.
"Untuk mencetak satu KTP-el biayanya Rp 11-12 ribu. Dengan KTP Digital biayanya bisa dipangkas 90 persen, karena tidak memerlukan blanko dan tidak perlu dicetak. Untuk keperluan identitas misalnya di bandara cukup ditunjukkan saja IKD di smartphone," katanya menjelaskan.