Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Kominfo Menutup 114 Kanal Pemuat Iklan Rokok di Medsos

Kominfo memblokir iklan rokok pada sejumlah platform media sosial karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.

13 Juni 2019 | 06.55 WIB

Ilustrasi peringatan kesehatan di bungkus rokok.. REUTERS/Beawiharta
Perbesar
Ilustrasi peringatan kesehatan di bungkus rokok.. REUTERS/Beawiharta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir iklan rokok pada sejumlah platform media sosial guna menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan.

"Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Kominfo perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis. 13 Juni 2019 pukul 13.30 WIB," kata Kominfo dalam keterangan resmi, Kamis.

Kementerian melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.

Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," kata Kominfo.

Tim AIS merupakan tim internal Kominfo untuk mengidentifikasi konten di media sosial yang melanggar aturan di Indonesia, misalnya hoax, pornografi dan ujaran kebencian.

Menurut Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Menkominfo Rudiantara sudah menghubungi Kemenkes dan regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis terkait konten yang melanggar aturan di bidang kesehatan, termasuk iklan rokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus