Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kominfo Tidak Langsung Blokir PSE yang Belum Daftar setelah 20 Juli

Kominfo menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar sampai tenggat waktu 20 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.

19 Juli 2022 | 13.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar sampai tenggat waktu 20 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semuel mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum mendaftar akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Adapun ada tiga tahapan sanksi, yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022.

Ia mengatakan Kominfo akan memberikan bantuan atau panduan melalui apabila ada hambatan atau masalah jaringan. Setelah kendara teratasi, PSE harus menindaklanjuti pendaftaran resmi melalui Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Dalam halaman resmi Kominfo, tercatat ada 6.374 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar hingga Selasa, 19 Juli 2022, pukul 13.00 WIB. Sedangkan PSE asing yang sudah mendaftar berjumlah 124.

Akan tetapi ada sejumlah pasal karet yang tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden S. Arum mengatakan pasal bermasalah itu berpotensi akan melanggar hak atas akses informasi masyarakat karena banyak aturan dengan ancaman pemutusan akses. 

“Melanggar hak atas privasi karena pemerintah mewajibkan PSE untuk menyerahkan data pengguna jika diminta,” kata Nenden. 

Selain itu, ada juga pelanggaran hak atas ekspresi karena PSE wajib menyingkirkan konten yang dianggap bermasalah.

Di sisi lain, menurut Kominfo, pendaftaran ulang itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

EKA YUDHA SAPUTRA | MARIA FRANSISCA LAHUR

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus