Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah menandatangani undang-undang bipartisan terkait dengan penjualan aplikasi sosial media TikTok yang berada dibawah naungan perusahaan induk ByteDance asal Cina. Joe Biden menandatangani undang-undang tersebut pada 24 April 2024.
Pergantian kepemilikan yang diusung oleh Joe Biden berlandaskan keamanan nasional karena dianggap mengancam keamanan dan privasi penggunannya. Dilansir dari Variety, alasan dasarnya berkaitan dengan bantuan darurat ke Ukraina, Israel, dan Taiwan sebesar 95,3 milliar dollar. Kemudian, dalam undang-undang tersebut juga dituliskan bahwa larangan aplikasi TikTok juga berguna untuk memenangkan dukungan Partai Republik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Undang-undang tersebut tidak akan lagi melarang penggunaan TikTok di Amerika Serikat jika pemilik perusahaan ByteDance menjual sebagian sahamnya kepada pihak di luar dari negara Cina dalam kurun waktu 9 sampai dengan 12 bulan sejak undang-undang ini disahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kekhawatiran Amerika Serikat atas data pribadi warganya dikarenakan aplikasi tersebut sudah digunakan oleh 150 juta penduduk Amerika Serikat dan ada kecurigaan bahwa aplikasi TikTok digunakan sebagai alat mata-mata negara lain dengan cara memberikan data pribadi pengguna ke Pemerintahan Cina.
Sebelum disahkannya undang-undang tersebut, DPR Amerika Serikat melakukan pertemuan dengan CEO Tiktok Shou Zi Chew untuk berdiskusi terkait keamanan data pengguna TikTok paa Kamis, 23 Maret 2024. Namun, hasil diskusi tersebut dinilai tidak dapat memastikan keamanan data pribadi penggunanya.
"CEO ini tidak dapat memastikan bahwa Cina tidak memata-matai data (TikTok)," kata Kevin McCarthy selaku Ketua DPR Amerika Serikat, dikutip dari Antara.
Meskipun Amerika Serikat sudah secara tegas memberikan aturan tersebut, CEO TikTok Shou Zi Chew tetap berharap menang atas gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Joe Biden yang menurutnya akan melarang aplikasi video pendek populernya yang digunakan oleh 170 juta orang Amerika itu.
Pihak ByteDance selaku perusahaan induk juga lebih memilih untuk merugi dan menutup aplikasinya jika gagal melawan undang-undang yang dibuat oleh Joe Biden dibandingkan harus menyerahkan aplikasi tersebut ke pihak lain yang berada di luar Cina.
Perusahaan ByteDance tidak mau mengambil opsi untuk menyerahkan asetnya yang paling berharga kepada pesaingnya. Kemudian, pemisahan kekayaan intelektual TikTok beserta algoritmanya dengan induk perusahaan merupakan hal yang sangat sulit. Lagipula, Algoritma TikTok dinilai lebih baik dibandingkan pesaingnya seperti Tencent dan Xiaohongshu.
Dilansir dari AP News, para pengguna TikTok di Amerika Serikat tidak akan langsung kehilangan akses aplikasi tersebut saat larangan Joe Biden mulai berlaku. Bagi yang sudah memiliki aplikasi tersebut, aplikasi masih bisa digunakan tetapi tidak akan mengalami pembaruan, patsh keamanan, dan perbaikan bug. Kemudian, aplikasi tersebut tidak akan dapat digunakan seiring berjalanya waktu.
ADINDA ALYA IZDIHAR | KAKAK INDRA PURNAMA | NI MADE SUKMASARI
Pilihan editor: Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang