Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

digital

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

30 April 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Teknologi, Mochamad Hadiyana, mengomentari pelarangan aplikasi TikTok di Amerika Serikat. Menurut dia, setiap negara diperbolehkan untuk mengatur regulasi terkait izin dan penindakan pada sebuah aplikasi. Namun kebijakan ini tetap harus diperhatikan dampak jangka panjangnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keputusan untuk melarang atau membatasi aplikasi seperti TikTok di suatu negara, biasanya didasarkan pada berbagai faktor, termasuk kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data, konten yang tidak pantas dan pengaruh budaya," kata Hadiyana saat dihubungi TEMPO, Senin, 29 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, Amerika Serikat melarang penggunaan TikTok karena anggota parlemennya mengklaim aplikasi itu dapat menjadi ancaman terhadap keamanan nasional. Disebutkan aplikasi video yang menginduk ke ByteDance di Cina itu digunakan oleh pemerintahan Beijing untuk memata-matai dan menyebarkan disinformasi.

Terkait apakah Indonesia akan mengikuti langkah Amerika Serikat dalam melarang TikTok, Hadiyana berpendapat bisa saja terjadi jika aplikasi media sosial ini melanggar peraturan dan kebijakan privasi yang telah dibikin oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, Kominfo telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

"Jika di kemudian hari aplikasi itu melanggar, maka bisa diatur kebijakannya lewat Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik," ujar Hadiyana.

Sebelum memasuki tahap penghapusan, menurut Hadiyana, TikTok akan diberi peringatan tertulis terlebih dahulu dan pembatasan akses. Jika temuan pelanggaran masih didapati maka pemerintah bisa memutus keberadaan aplikasi ini di Indonesia.

Masyarakat sebagai pengguna, dia menambahkan, juga bisa melaporkan aplikasi yang melanggar untuk ditindak oleh Kominfo. "Belajar dari negara lain, keputusan untuk melarang dan membatasi aplikasi sebaiknya mempertimbangkan berbagai faktor. Idealnya melibatkan diskusi yang luas dan terbuka antar pemangku kebijakan," ucap Hadiyana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus