Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat vaksin Covid-19 akan menjadi syarat utama bagi warga yang hendak beraktivitas, ke tempat-tempat umum, fasilitas layanan publik serta naik transportasi umum seperti penerbangan, bus dan kereta api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator PPKM Jawa-Bali Menko Maritim dan Investasi LuhutBinsarPandjaitan mengatakan aplikasi PeduliLindungi menjadi alat pertama untuk menseleksi orang-orang yang bisa masuk ke tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan. PeduliLindungi merupakan aplikasi yang terkoneksi dengan proses vaksinasi dan sekaligus menyimpan sertifikat vaksin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itu, masyarakat harus menunjukan sertifikat vaksin COVID-19 yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Para pengunjung nantinya akan diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk mal melalui aplikasi tersebut.
Dilansir dari PeduliLindungi.id, tata cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk prasyarat memasuki mall. Berikut tata cata tersebut :
- Scan QR Code Buka aplikasi PeduliLindungi dan melakukan login
- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code pengunjung ke petugas mal
- Hasil pemindaian ini akan menunjukkan apakah pengunjung diizinkan untuk memasuki mal atau tidak. Warna hijau menunjukkan bahwa pengunjung diperbolehkan masuk. Lalu, bila muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Terakhir apabila muncul warna merah, maka pengunjung dipastikan tidak diizinkan untuk memasuki area mall oleh petugas.
PRIMANDA ANDI AKBAR