Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding atas Putusan PTUN, Respons Sri Mulyani?

Kementerian Keuangan menanggapi langkah Bambang Trihatmodjo yang kembali mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

23 Juni 2021 | 19.04 WIB

Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani. Foto: Instagram
Perbesar
Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani. Foto: Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menanggapi langkah Bambang Trihatmodjo yang kembali mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Menurut pemerintah, langkah banding adalah hak dari putra Presiden RI ke-2, Soeharto, tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Betul, secara hukum Pak Bambang Triharmodjo memiliki hak penuh untuk mengajukan banding atas putusan PTUN," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada Tempo, Rabu, 23 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai pihak terbanding, Rahayu mengatakan Kementerian Keuangan telah menyampaikan Kontra Memori Banding kepada PTUN. "Berkas telah diserahkan dan diregistrasi di Pengadilan Tinggi TUN."

Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Seperti tercantum di laman resmi PTUN, permohonan banding pihak Bambang Trihatmodjo teregister dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 16 Juni 2021. Banding diajukan terkait keputusan Sri Mulyani yang mencegah Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri.

Hakim yang menangani perkara banding ini adalah Hakim Ketua Nurman Sutrisno SH, M. Hum, Hakim Anggota 1 H. Eddy Nurjono, SH, M. Hum, serta Hakim Anggota 2 Mohammad Husein Rozarius, SH, M. Hum dengan Panitera Pengganti yaitu Effendi, SH, M. Hum.

Bambang Trihatmodjo sebelumnya sempat mengajukan banding pada Maret 2021 lalu. Saat itu Majelis Hakim PTUN memenangkan Kementerian Keuangan atas gugatan yang diajukan Bambang.

Gugatan diajukan terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA Games 1997. Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis, 4 Maret 2021, dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat, 5 Maret 2021.

Di sejumlah pemberitaan sebelumnya disebutkan Sri Mulyani menagih utang sebesar Rp 50 miliar kepada Bambang. Akan tetapi, Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara Kementerian Keuangan membantah hal tersebut karena pemerintah tidak pernah mempublikasikan angka tertentu yang mana nilai utang termasuk daftar informasi yang dikecualikan.

CAESAR AKBAR | BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus