Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu Ungkap Pencekalan Bambang Trihatmodjo Kebijakan Panitia Piutang Negara

Isa Rachmatawarta merespons ihwal pencegahan keluar negeri yang dilakukan Kemenkeu terhadap putra mantan presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo

18 September 2020 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mayangsari dan suami, Bambang Trihatmodjo.Instagram.com/@mayangsaritrihatmodjoreal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Isa Rachmatawarta merespons ihwal pencegahan keluar negeri yang dilakukan Kemenkeu terhadap putra mantan presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

"Kami mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia urusan piutang negara. Bukan hanya Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani), bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya," kata Isa dalam diskusi virtual Jumat, 18 September 2020.

Panitia itu terdiri dari Menkeu, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah daerah. Dia menuturkan permasalahan utang piutang, detailnya dikecualikan untuk pemberitahuan ke publik.

Kendati begitu, dia mengatakan, jika yang ada piutang dari kementerian atau lembaga yang tidak selesai ditagih, belum bisa dibereskan atau dibayar oleh yang bertanggung jawab, maka kementerian atau lembaga menyerahkan kepada panitia urusan piutang negara.

Dalam menjalankan tugas, menurutnya, panitia sudah memanggil dan memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang.

"Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang utk melakukan action yang lebih, misal cegah bersangkutan ke luar negeri. Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," ujar dia.

Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait dengan dicegah untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.

Bambang Trihatmodjo sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997. Dengan posisinya itu, maka Bambang Trihatmodjo bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.

Baca juga: Anggaran Kemenkeu 2021 Rp 43 T, Ini Alokasi 5 Program Utamanya

HENDARTYO HANGGI

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus