Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Mudah dan Sederhana

Untuk melakukan registrasi kartu prabayar, Anda cukup menyiapkan KK dan NIK, lalu mengirimkan SMS ke 4444.

25 Oktober 2017 | 11.03 WIB

Syarat untuk melakukan registrasi kartu prabayar adalah nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kewarganegaraan (NIK)
Perbesar
Syarat untuk melakukan registrasi kartu prabayar adalah nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kewarganegaraan (NIK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuka registrasi kartu prabayar dengan menyertakan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK) mulai Selasa, 31 Oktober 2017. Anda tidak perlu terburu-buru, karena pemerintah memberi waktu registrasi NIK ini sampai 28 Februari 2018.

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, meski pendaftaran belum dibuka secara resmi, sudah ada enam juta nomor yang melakukan registrasi NIK hingga Selasa, 24 Oktober 2017.

Baca juga: Ini Tahapan Pemblokiran Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi NIK

“Registrasinya baru akan dibuka 31 Oktober nanti lho, ya. Tenggat waktunya nanti 28 Februari 2018,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Noor berujar, jika sampai 28 Februari 2018 ada kartu yang belum diregistrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran. Adapun target dari jumlah kartu yang akan teregistrasi pada tanggal tersebut ialah 330 juta nomor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 
Menurut Noor, cara registrasi  ini cukup sederhana. Yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan nomor KK dan NIK, kemudian mengirimkan pesan pendek atau SMS ke 4444 dengan format tertentu sesuai dengan ketentuan provider masing-masing.

Berikut ini SMS registrasi untuk kartu lama.

  1. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

  1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

  1. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

Untuk kartu baru, berikut ini SMS-nya.

  1. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

  1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

  1. XL Axiata

Daftar#NIK#NomorKK

Noor menuturkan jumlah maksimal nomor telepon yang bisa diregistrasi melalui SMS hanya tiga nomor untuk satu NIK dan nomor KK yang berlaku.

Namun pemerintah masih memberikan kesempatan jika Anda ingin meregistrasi nomor keempat dan kelima. "Syaratnya, mendatangi gerai operator untuk melakukan registrasi langsung," katanya.

“Untuk saat ini, belum ada program unregistration untuk kartu yang sudah diregistrasi. Jadi, kalau ada masyarakat yang ingin mengganti nomor tapi jumlah kartu yang didaftarkan sudah maksimal (lima), yang bersangkutan harus menunggu masa tenggang kartu habis selama tiga bulan,” kata Noor menjelaskan tentang proses registrasi kartu prabayar.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus