Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan nomor pengguna lama kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan diblokir secara bertahap. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuka registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan NIK mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK Dimulai 31 Oktober, Ini Caranya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemblokiran pada layanan panggilan keluar outgoing call dan layanan pesan singkat keluar, jika tidak melakukan registrasi paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan ini," kata Ahmad M Ramli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ramli mengatakan batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah 28 Februari 2018. "Ini bukan sesuatu yang sulit, jadi silakan nanti mengikuti semua prosedur dengan benar," kata Ramli.
Menurut Ramli pemblokiran selanjutnya terjadi pada layanan telepon masuk atau incoming call dan layanan pesan singkat jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran pertama.
"Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender saat tanggal pemblokiran layanan," kata Ramli.
Jika semua tahap tersebut tidak dipenuhi pengguna, maka nomor pengguna akan diblokir secara keseluruhan.
Adapun cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Surat pernyataan ini bisa diperoleh di gerai milik operator. Langkah ini sebagai pengganti registrasi secara online.