Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK menjadi salah satu lembaga non pemerintah yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Jasa keuangan yang diawasi OJK meliputi perbankan, pasar modal, asuransi dana pensiun, multifinance, pegadaian, dan jasa keuangan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lembaga independen ini didirikan pada saat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal diberikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di bawah Kementerian Keuangan sejak 31 Desember 2012 tugas itu diberikan kepada OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu pengawasan di sektor perbankan juga sebelumnya dipegang Bank Indonesia. Namun semenjak 31 Desember 2013 tugas tersebut diserahkan ke OJK. Berdasarkan fungsinya OJK menjadi salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mengadirkan lembaga yang mampu mengawasi sistem keuangan Indonesia, dari sektor bank maupun lembaga keuangan non-bank.
Melansir laman Universitas Islam An Nur Lampung, setelah UU OJK disahkan pemerintah membuat panitia seleksi dewan Komisioner OJK untuk memilih calon anggota. Dewan Komisioner OJK adalah organ tertinggi dalam struktur organisasi OJK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Sebelum ada OJK model pengaturan dan pengawasan yang terpisah dinilai kurang efektif dan efisien dalam mengantisipasi risiko. Selain itu, model ini juga kurang memadai untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen dan masyarakat sebagai sektor utama dalam jasa keuangan. Karena itu diperlukan adanya perubahan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang lebih terintegrasi dan komprehensif.
Tugas OJK
Dalam melaksanakan tugas OJK memiliki beberapa hal yang harus dilakukan yakni terlaksana secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. OJK dibentuk dengan tujuan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mempu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dalam Undang-undang No 21 Tahun 2011 pasal 6 disebutkan bahwa OJK melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dan pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
YOLANDA AGNE | GENRIN RIO PRANATA | FAJAR PEBRIANTO