Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua puluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggadaikan Surat Keputusan atau SK jabatan mereka ke bank setelah dilantik sebagai wakil rakyat. SK tersebut dijadikan jaminan untuk mengajukan kredit di Bank Jatim. Lantaran apakah benar Surat Keputusan (SK) jabatan bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman di bank? Bagaimana mekanismenya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari journal.appihi.or.id, bagi seseorang yang akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi dokumen penting yang dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian. SK ini diperoleh setelah calon PNS (CPNS) resmi diangkat, dan mereka akan menjadi PNS penuh setelah mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SK CPNS termasuk dalam bentuk keputusan atau beschikking, yang menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (UU 51/2009) tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan tata usaha negara, bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum bagi pihak terkait.
Dalam praktik perbankan, SK PNS sering kali digunakan sebagai jaminan kredit. Meskipun tidak termasuk dalam kategori jaminan kebendaan seperti gadai atau fidusia, SK PNS diakui sebagai bentuk jaminan karena memberi kepastian bahwa pemiliknya memiliki penghasilan tetap dari pekerjaannya. Dalam konteks hukum perdata, jaminan utang dibagi menjadi dua jenis seperti yang disadur dalam eprints.undip.ac.id, yaitu:
1. Jaminan Umum: Semua harta debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, menjadi tanggungan untuk perikatan pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata.
2. Jaminan Khusus: Dibagi menjadi jaminan kebendaan (seperti gadai, fidusia, dan hak tanggungan) dan jaminan perorangan (seperti penanggung atau garansi).
Namun, cakupan penggunaan SK sebagai jaminan tidak terbatas pada SK PNS saja. Jenis SK lain, seperti SK dari karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), anggota TNI/Polri, serta pegawai perusahaan swasta nasional juga dapat diterima. Bagi karyawan swasta, bank biasanya melakukan penilaian khusus terhadap perusahaan tempat mereka bekerja untuk menentukan apakah SK kerja layak dijadikan jaminan kredit. Penilaian ini bergantung pada kebijakan dan aturan masing-masing bank.
Menurut Salim HS dan J. Satrio, SK PNS tidak masuk dalam kategori jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan, melainkan dianggap sebagai hak istimewa (privilege). Hal ini mirip dengan ijazah atau surat pensiun yang digunakan sebagai jaminan utang di bank. Meski tidak mempunyai nilai ekonomis langsung bagi orang lain, SK PNS memberikan keunggulan psikologis bagi kreditur untuk menagih utang lebih cepat dibandingkan kreditur biasa.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, apa yang terjadi pada utang yang dijaminkan dengan SK atau menggadaikan SK jika PNS tersebut berhenti? Berdasarkan Pasal 1131 KUH Perdata, semua harta debitur dapat digunakan untuk melunasi utang. Jika PNS tersebut berhenti dan tidak memiliki harta lain untuk dijaminkan, maka kreditur masih memiliki hak untuk menagih sisa utang dari harta yang tersisa.
Namun, jika pembayaran utang PNS dilakukan melalui pemotongan gaji secara langsung, maka kreditur akan segera mengetahui ketika PNS tersebut diberhentikan. Hal ini dikarenakan SK yang dijadikan jaminan tidak lagi berlaku. Dalam kondisi seperti ini, PNS tersebut diharapkan segera melunasi utangnya untuk menghindari masalah lebih lanjut.