Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

200 Ton Susu Segar Terpaksa Dibuang per Hari, Kalah dengan Produk Impor?

Dewan Persusuan Nasional mencatat lebih dari 200 ton susu segar perhari yang terpaksa harus dibuang para peternak lokal. Akibat kalah saing dengan produk impor.

10 November 2024 | 13.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Persusuan Nasional menanggapi soal ramainya peternak sapi rakyat membuang susu segar hasil panennya akibat kalah saing dengan produk impor. Ketua Dewan Persusuan Nasional, Teguh Boediyana mencatat lebih dari 200 ton susu segar per hari yang terpaksa harus dibuang para peternak lokal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Para peternak sapi perah rakyat terpaksa membuang susu segar yang dihasilkan karena tidak diserap dan atau dibeli oleh Industri Pengolah Susu (IPS)," ujar Teguh dalam keterangan tertulis, 9 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belakangan ini, ramai di media massa tentang seorang peternak asal Pasuruan, Jawa Timur yang membuang susu hasil produksinya. Hal ini karena industri tidak lagi mau menggunakan susu yang diproduksi petani lokal. Padahal susu segar itu sudah diproduksi para petani dalam jumlah banyak dan hanya bisa bertahan selama 48 jam. 

Dewan Persusuan Nasional berpandangan kejadian ini disebabkan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat. Pasalnya, aturan yang ada belum menjamin kepastian pasar dari susu segar yang dihasilkan oleh peternak lokal.

Menurut Teguh, tindakan IPS yang tidak bersedia menyerap susu segar yang dihasilkan para peternak adalah sebagai suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi. Teguh menilai hal ini merupakan pengingkaran atas komitmen yang pernah disampaikan oleh IPS untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat.

Karena itu, Dewan Persusuan Nasional meminta pemerintah segera menerbitkan aturan, sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden. Tujuannya untuk melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat. 

Teguh berujar peraturan itu dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional. Sebab, beleid itu pun sudah dicabut pada awal tahun 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF).

Selain itu, Dewan Persusuan Nasional meminta pemerintah memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (BUSEP).

Teguh juga berharap peternak sapi lokal bisa diikutsertakan untuk mendukung dan menunjang program makan bergizi gratis dari Presiden Prabowo Subiyanto. Menurut dia, perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus bertugas untuk menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar.

Di sisi lain, Dewan Persusuan Nasional mendorong agar pemerintah segera menindak tegas IPS untuk menyerap produksi susu segar dari peternak sapi perah rakyat. Sehingga, tidak lagi terjadi adanya kasus pembuangan susu segar seperti yang ada saat ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus