Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

2018, Bobot Kapal Penyeberangan di Merak Harus di Atas 5 Ribu GT

Kementerian Perhubungan menyatakan pada tahun depan kapal yang beroperasi di Merak berbobot minimal 5.000 gross tonnage.

5 Desember 2017 | 16.53 WIB

Kapal Roro yang akan bersandar di pemabuhan untuk mangangkut para pemudik dan kendaraan pribadinya di Pelabuhan Merak, Banten (24/07). Para pemudik membutuhkan waktu 5 jam untuk naik kapal ferry di pelabuhan penyeberangan Merak menuju Bakauheni. TEMPO/Dasril Roszandi
Perbesar
Kapal Roro yang akan bersandar di pemabuhan untuk mangangkut para pemudik dan kendaraan pribadinya di Pelabuhan Merak, Banten (24/07). Para pemudik membutuhkan waktu 5 jam untuk naik kapal ferry di pelabuhan penyeberangan Merak menuju Bakauheni. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jembatan Selat Sunda batal dibangun dan kini pemerintah berfokus pada penyeberangan antarpulau. Karena itu, kapal penyeberangan dengan bobot di bawah 5.000 gross tonnage (GT) bakal dilarang beroperasi di lintasan Merak, Banten-Bakauheni, Lampung pada 2018.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan kapal-kapal di sana akan diganti dengan ukuran yang lebih besar dan lebih cepat.

"Tahun depan, kapal yang beroperasi di sana minimal 5.000 GT. Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) sudah diberi waktu sebelumnya selama tiga tahun. Tahun depan kapal harus diganti," kata Sugihardjo seusai seminar Konektivitas Infrastruktur Transportasi Jawa-Sumatera di Serang, Senin, 4 Desember 2017.

Baca: Alasan Kapal Penyeberangan 5 Ribu GT Dilarang Beroperasi di Merak

Kewajiban penggantian kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni.

Aturan tersebut menyebutkan pengusaha kapal penyeberangan yang memiliki kapal di bawah bobot tersebut harus mengganti kapalnya. Mereka diberi jangka waktu untuk menyesuaikan kapasitas paling lambat Desember 2018.

Rencananya, kapal penyeberangan berukuran di bawah 5.000 GT akan dialihkan untuk melayani rute penyeberangan lain, khususnya di wilayah Indonesia timur.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus