Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

4 SPBU Yogyakarta Curangi Takaran, Mendag: Konsumen Rugi Rp 1,4 Miliar per Tahun

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap perkiraan kerugian yang dialami konsumen akibat tindak kecurangan yang dilakukan empat SPBU di DIY.

25 November 2024 | 14.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap nilai kerugian yang dialami konsumen akibat tindak kecurangan yang dilakukan empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat SPBU yang tersebar di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta itu pertengahan November lalu telah ditutup oleh PT Pertamina Patra Niaga usai inspeksi pada 13 November 2024. SPBU itu menambahkan alat pada dispensernya untuk mengurangi takaran jumlah bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli konsumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kerugian yang didapatkan oleh masyarakat atau konsumen rata-rata 1,4 miliar per tahun akibat kecurangan ini," kata Budi di sela menyambangi SPBU yang ditutup di Jalan Kaliurang KM 10, Sleman, Yogyakarta Senin 25 November 2024.

Budi mengatakan terdeteksinya kecurangan SPBU itu awalnya berdasaran pengaduan dari masyarakat. Yang kemudian diikuti inspeksi pihak Pertamina dan Kementerian Perdagangan.

Dari inspeksi itu, kata Budi, empat SPBU di Yogya itu diketahui melakukan pelanggaran di bidang meteologi ilegal. Karena menambahkan alat manipulator atau PCB di bagian pompa BBM.

"Alat itulah yang menimbulkan pengurangan takaran BBM yaitu rata-rata 600 mililiter per 20 liter, sehingga masyarakat atau konsumen dirugikan terhadap takaran tersebut," kata dia.

Terkait sanksi pada pengelola SPBU yang ditangani swasta itu, Budi mengatakan saat ini berupa penutupan atau penyegelan. Agar tidak melayani penjualan sementara hingga waktu belum ditentukan.

"Sementara disegel, ya. Nanti kita lakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut. Kalau memang terbukti, kita lakukan peringatan keras. Kalau tetap melanggar, ya baru kita tutup izinnya," ujar Budi.

Soal efektivitas sertifikasi tera dalam antisipasi kecurangan SPBU, Budi mengatakan masa berlakunya dibatasi hanya satu tahun.

"Jadi kita tetap melakukan rutin sertifikasi itu makanya kami minta kepada pelaku usaha untuk tetap mengikuti aturan," tutur Budi.

Disinggung soal pengawasan dan pengecekan SPBU lain, Budi mengatakan di seluruh Indonesia pihaknya masih melakukan pengecekan-pengecekan serupa. Terutama jika ada aduan masyarakat.

"Kebetulan aduan itu kita temukan di sini, mudah-mudahan di tempat lain tidak ada, tapi kalau ada ya kita lakukan tindakan yang sama," kata dia.

Budi pun mengimbau kepada pelaku usaha khususnya SPBU untuk menaati aturan. Terutama terkait aturan meteorologi legal. "Jangan merugikan masyarakat, kepada masyarakat kami imbau untuk selalu aktif melaporkan apabila terjadi kecurangan seperti ini," kata dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus