Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

6 Syarat Pengajuan KPR Bersubsidi, Gaji Tak Lebih Rp 8 Juta Per Bulan

Dengan memenuhi syarat Pengajuan KPR bersubsidi, masyarakat berpenghasilan rendah bisa dapatkan dapatkan hunian. Ini 6 syaratnya.

11 April 2021 | 08.45 WIB

Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 31 Januari 2020. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 31 Januari 2020. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dengan memenuhi syarat Pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah subsidi atau KPR bersubsidi, masyarakat dengan berpenghasilan rendah bisa dapatkan hunian rumah dengan harga yang lebih terjangkau dibantu subsidi program pemerintah.

KPR bersubsidi ialah pembiayaan bantuan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Pada tahun ini, terdapat sebanyak 380.376 unit bantuan subsidi perumahan dengan alokasi anggaran hingga Rp21,69 triliun yang disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantu subsidi hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ada beberapa bentuk bantuan subsidi diprogramkan oleh PUPR seperti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta, kemudian ada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) ialah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Selanjutnya Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yakni dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca: BTN Tawarkan KPR Subsidi dengan Bunga 5 Persen Fix Selama 20 Tahun

Ada pun PUPR memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yakni meningkatkan akses rumah layak huni bagi masyarakat menjadi 70 persen. Diketahui kini KPR Subsidi tahun ini banyak dialokasikan pada program FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun, disusul  SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit sebesar Rp2,8 triliun.

Mengutip dari Indonesia.go.id, syarat pengajuan KPR Subsidi program FLPP dari Kementerian PUPR yang bisa dilakukan sebagai berikut

    1. Penerima FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
    2. Penerima FLPP telah berusia 21 tahun atau telat menikah.
    3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami atau istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
    4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
    5. Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
    6. Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagai program KPR bersubsidi, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah berkolaborasi dengan 30 bank pelaksana meyalurkan subsidi supaya target PUPR tercapai, di antaranya ada 29 Bank Pembanguanan Daerah (BPD) konvensional dan syariah juga Sembilan bank nasional.

TIKA AYU

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus