Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - KPR atau singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu fasilitas kredit dari perbankan kepada nasabah perorangan yang nantinya akan membeli atau memperbaiki rumah. Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, kredit tersebut tentunya akan memudahkan nasabah yang ingin memiliki hunian impiannya, walaupun belum memiliki sejumlah uang tunai yang mencukupi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kredit ini, umumnya Anda perlu menyiapkan dana untuk uang muka atau down payment (DP). DP biasanya dibayarkan sebagai setoran awal dari Kredit Pemilikan Rumah. Lalu sisanya akan dicicil setiap tahun dengan jumlah yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk mengetahui selengkapnya mengenai KPR, simak ulasan artikel berikut ini.
Apa itu KPR
Definisi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) singkatnya adalah cara untuk mencicil rumah yang dilakukan dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Umumnya, kredit pemilikan rumah tersebut bisa Anda ajukan di lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan non bank lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adanya kredit ini membuat masyarakat atau nasabah bisa membeli rumah tanpa uang tunai dan bisa dengan dicicil. Hal ini dikarenakan persiapannya yang hanya berupa dana down payment atau DP rumah saja. Selanjutnya, pembayaran yang sudah termasuk bunga akan diangsur setiap bulan selama jangka waktu yang ditentukan oleh pembeli rumah.
Adapun menurut laman perkim.id, kredit rumah ini mulanya dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976 yang kemudian semakin berkembang di lembaga keuangan lainnya. Saat itu, BTN memang ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memperoleh bantuan kredit perumahan.
Syarat mengajukan KPR
Mengutip laman ojk.go.id, berikut ini adalah syarat-syarat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah secara umum dilampirkan:
- WNI berumur minimal 21 tahun dan sudah memiliki pekerjaan tetap
- Bila sudah menikah, sertakan KTP suami dan atau istri
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Jika Anda i membelinya dari developer, lampirkan salinan sertifikat induk dan atau pecahan
- Kemudian jika jual beli perorangan, lampirkan salinan sertifikat
- Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Selanjutnya: Ragam KPR dan penjelasan lengkapnya
Jenis-jenis KPR
1. Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi
Sesuai dengan namanya, kredit ini merupakan inisiasi bantuan dari pemerintah untuk orang-orang yang dirasa belum mampu memiliki rumah namun ingin. Bantuan yang diberikan dalam bentuk pengurangan uang muka sampai suku bunga.
2. Kredit Pemilikan Rumah Non Subsidi (Konvensional)
Kredit pemilikan rumah non subsidi adalah kredit yang ditawarkan oleh bank umum sehingga tanpa campur tangan pemerintah. Biaya yang ditawarkan sesuai dengan hasil dari kebijakan bank, yang suku bunganya mengacu pada BI Rate.
3. Kredit Pemilikan Rumah Pembelian
Kredit pemilikan rumah pembelian merupakan jenis kredit rumah yang jaminannya tidak hanya rumah yang hendak dibeli, namun juga bisa menggunakan properti lain, misalnya ruko atau apartemen.
4. Kredit Pemilikan Rumah Syariah
KPR syariah merupakan kredit pemilikan rumah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, sehingga tidak ada sistem bunga, melainkan dengan sistem bagi hasil atau nisbah. Biasanya beberapa bank syariah yang menawarkan sistem KPR seperti ini.
5. Kredit Pemilikan Rumah Take Over
Jenis KPR ini merupakan penawaran memindahan kredit pemilikan rumah, yang telah berjalan oleh nasabah dari bank A ke bank B.
6. Kredit Pemilikan Rumah Refinancing
KPR ini berbeda dengan jenis kreditan rumah lain, karena jenis ini semacam produk pinjaman, di mana rumah yang dibeli nantinya dijadikan jaminan untuk pinjaman pribadi.
7. Kredit Pemilikan Rumah Duo
Selanjutnya ada juga jenis kredit pemilikan rumah yang menawarkan 2 fasilitas. Fasilitas tersebut berupa cicilan rumah dan angsuran mobil atau furnitur lain yang dilakukan dalam waktu bersamaan.
8. Kredit Pemilikan Rumah Angsuran Berjenjang
Terakhir ada kredit pemilikan rumah angsuran berjenjang yang merupakan fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah. Namun debitur dibolehkan menunda pembayaran sebagian angsuran pokok, batasnya sampai tahun ketiga masa pinjaman.
AWALIA RAMADHANI
Pilihan Editor: Inilah Syarat Pengajuan KPR untuk yang Belum Menikah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini