Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan secara hukum negara tidak wajib untuk memberikan bantuan keuangan atau bailout terhadap delapan koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat hingga Rp 26 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena secara hukum dan undang-undang, kami enggak ada kewajiban melakukan bailout. Itu kan hubungan dagang biasa,” ujar Budi Arie mengungkap alasan tidak adanya bailout saat konferensi pers di Kementerian Koperasi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mempermudah pemahaman dalam konteks kasus 8 koperasi yang gagal bayar, Budi Arie menganalogikan proses transaksi di koperasi dengan hubungan dagang. Budi Arie mencontohkan, bila seseorang ditipu dalam transaksi penjualan, itu tidak termasuk urusan negara. Kendati begitu, dia mengatakan, pemerintah akan membantu untuk memediasi.
Dalam konteks koperasi bermasalah, Budi Arie menyatakan mediasi itu bertujuan agar ada tingkat recovery rate atau pengembalian yang maksimal. Oleh karena itu, ia mengatakan tugas Kementerian Koperasi dalam menyelesaikan masalah ini adalah dengan meningkatkan recovery rate setinggi mungkin.
“Kalau bisa 100 persen bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kami sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100 persen balik, karena asetnya enggak sebanding,” ujar Budi Arie. Ia menegaskan Kementerian Koperasi ingin melindungi masyarakat dari kerugian akibat menjadi anggota koperasi bermasalah. Oleh karena itu, kini Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah telah dibentuk salah satunya untuk menyehatkan kembali delapan koperasi yang gagal bayar.
Ketua Umum Projo itu menyebut ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar kementerian atau lembaga adalah mengkoordinasikan strategi penanganan koperasi bermasalah. “Dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi,” ucap Budi Arie dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Sebelumya, pernyataan pemerintah yang tidak wajib melakukan bailout terhadap 8 koperasi bermasalah pernah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) 2019-2024 Teten Masduki. Alih-alih boilout, Teten mengatakan, mekanisme penyelesaian koperasi gagal banyar bisa melalui putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Jadi karena koperasi berbeda dengan bank, tidak ada mekanisme bailout, tidak ada perlindungan penyimpanan terhadap penyimpan di koperasi. Jadi memang satu-satunya adalah bagaimana mengefektifkan putusan di PKPU," ujar Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
Menurut Teten, 8 koperasi itu mengalami gagal bayar pada awal pandemi Covid-19. Adapun 8 koperasi yang dimaksud adalah koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, KSP Lima Garuda, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa.
KSP Intidana memilih jumlah kewajiban bayar sebesar Rp 930 miliar, lalu Koperasi Lima Garuda Rp 570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia hampir Rp 400 miliar, KSP Pracico Inti Utama Rp 623 miliar dan Koperasi Pracico Inti Sejahtera harus membayar Rp 763 miliar. Kemudian, ada pula Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa dengan jumlah kewajiban membayar Rp 226 miliar, KSP Indosurya Cipta jumlah kewajiban bayarnya mencapai Rp 13,8, serta KSP Sejahtera senilai Rp 8,6 triliun.
Amelia Rahima Sari berkontribusi pada penulisan artikel ini