Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

9 Perusahaan Diklaim Siap Tampung Korban PHK Sritex, Gubernur Jateng: Usia Maksimal 45 Tahun

Sembilan perusahaan penampung korban PHK Sritex itu bergerak di bidang garmen, sepatu, dan rokok.

3 Maret 2025 | 16.12 WIB

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. Antara/Mohammad Ayudha
Perbesar
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. Antara/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengklaim telah menggandeng sembilan perusahaan untuk menampung korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Perusahaan tesktil di Kabupaten Sukoharjo tersebut merumahkan seluruh karyawannya per 1 Maret 2025 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah rapat dengan HRD perusahaan dan dinas, biar bisa ditampung. Catatannya usia tidak lebih dari 45 tahun," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah tersebut pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, dia enggan membeberkan nama sembilan perusahaan itu. Menurutnya perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen, sepatu, dan rokok.

Luthfi mengatakan, Dinas Tenaga kerja Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. "Kami harapkan jaminan hari tua dan jaminan pemutusan kerja ini bisa dibayarkan sebelum lebaran," ucapnya.

Bagi mantan karyawan Sritex yang berniat berwirausaha, Pemerintah Jawa Tengah juga akan mendampingi. Mereka akan difasilitasi pelatihan di Balai Latihan Kerja atau BLK Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi tim kurator dari PT Sritex yang membuka opsi penyewaan aset perusahaan sehingga membuka peluang mantan karyawan dipekerjakan kembali tentu akan memberi ketenangan.

Saat menyampaikan keterangan pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menaker bersama para menteri Kabinet Merah Putih, tim kurator PT Sritex Group menyampaikan mantan pegawai dapat mulai bekerja pada dua pekan ke depan setelah pemenang lelang aset Sritex diputuskan.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata Yassierli, seperti dikutip dari Antara.

Lebih jauh Yassierli memastikan pemerintah tetap mengawal agar PT Sritex Group yang memiliki empat anak perusahaan tetap mendapat hak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan hak mereka terpenuhi.

"Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," tutur Yassierli.

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus