Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Abdul Kadir Karding Keluhkan Anggaran Perlindungan Pekerja Migran yang Terlalu Kecil

Abdul Kadir Karding mengatakan akan mengajukan tambahan anggaran untuk perlindungan pekerja migran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

31 Oktober 2024 | 18.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Abdul Kadir Karding. Instagram/@abdulkadirkarding

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengatakan akan mengajukan tambahan anggaran untuk perlindungan pekerja migran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, menurut dia selama ini anggaran yang diberikan Kementerian Keuangan untuk perlindungan pekerja migran terlalu kecil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tahun lalu anggarannya hanya Rp 495 miliar, sedangkan pekerja (migran) kita 1.400 orang dengan luasan tanggung jawab yang begitu besar, meliputi perlindungan, penempatan, dan kebudayaan,” ujarnya saat ditemui di pelataran Gedung DPR/MPR Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karding belum bersedia menyebutkan nominal anggaran yang akan ia ajukan. Ia mengatakan, saat ini timnya akan mengkaji dahulu anggaran tersebut. “Nanti biar dikaji dulu oleh tim, yang rasional, yang proporsional, sesuai dengan kebutuhan kerja kita ke depan,” kata dia. Menurutnya, kementeriannya akan memfokuskan anggaran pada perlindungan, vokasi, serta penempatan pekerja migran.

Sebelumnya, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan Kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran. Fungsi seperti pembuatan kerja sama luar negeri, penempatan, dan perlindungan pekerja migran yang sebelumnya ada di Kemnaker, kini dipindah ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (PPMI)/Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI).

“Dengan terbentuknya kementerian baru tersebut, maka fungsi yang ada di direktorat kami (P3MI) berpindah ke Kementerian PPMI tersebut,” ujar Rendra ketika dihubungi pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Rendra juga memastikan, tidak ada transfer pegawai Direktorat P3MI Kemnaker ke Kementerian PPMI. Ia menyebut, hanya fungsi soal pekerja migran saja yang pindah ke Kementerian PPMI. Hal tersebut berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Pembentukan Kementerian PPMI ini, termasuk juga pemindahan Direktorat P3MI Kemnaker ke Kementerian PPMI, merupakan keinginan Prabowo yang ingin memfokuskan fungsi perlindungan terhadap para pekerja migran dalam satu kementerian tersendiri. Rendra sendiri memastikan tidak akan ada tumpang tindih kewenangan antara Kemnaker dengan Kementerian PPMI ke depan

Vedro Imanuel G. berkontribusi dalam artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus