Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat sebanyak 10.853 warga negara Indonesia (WNI) meninggalkan Indonesia pada 23 hingga 27 Desember 2021 di tengah imbauan pemerintah agar masyarakat tidak bepergian ke luar negeri karena Covid-19 varian Omicron tengah merebak.
“Kami tidak bisa melarang WNI untuk keluar Indonesia karena yang disampaikan oleh pemerintah sifatnya masih imbauan dan belum cukup dijadikan dasar pelarangan WNI ke luar negeri,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Desember 2021.
Selama empat hari, Arya mengatakan setiap harinya rata-rata ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hingga 27 Desember 2021 lalu, kasus konfirmasi Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus.
Hampir seluruhnya, tutur dia, adalah pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari berbagai negara. Adapun sisanya adalah pekerja di Wisma Atlet yang tertular dari pelaku perjalanan luar negeri tersebut.
Luhut menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika bukan untuk sesuatu yang benar-benar penting. "Jika hanya ingin liburan, pergilah ke berbagai tempat wisata di domestik."
Luhut berujar pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia. Pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan untuk mencegah kebocoran di bandara maupun tempat karantina. "Langkah antisipasi telah dipersiapkan untuk menghadapi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional yang diperkirakan akan terjadi pada awal tahun depan," ujar dia.
SYAHARANI PUTRI | CAESAR AKBAR
Baca juga: Soal Mogok Kerja, Serikat Pekerja Pertamina dan Manajemen Hari Ini Mediasi Lagi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini