Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Alasan Pramugari Wings Air Tetap Laporkan Insiden Pencekikan oleh Anggota DPRD Sumatera Utara

Wings Air melaporkan kasus pencekikan ke ranah hukum karena setelah insiden terjadi di penerbangan rute Gunungsitoli-Medan Kualanamu pada 13 April

17 April 2025 | 16.13 WIB

Maskapai penerbangan Wings Air membuka rute baru Makassar - Palu mulai Jumat, 16 Oktober 2020. Foto: Wings Air
Perbesar
Maskapai penerbangan Wings Air membuka rute baru Makassar - Palu mulai Jumat, 16 Oktober 2020. Foto: Wings Air

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pramugari Wings Air tetap melaporkan insiden pencekikan oleh salah seorang penumpang ke Polres Nias, Sumatera Utara. Penumpang yang mendorong dan mencekik pramugari itu belakangan diketahui bernama Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Alasan Manajemen Wings Air tetap melaporkan kasus ini ke ranah hukum karena setelah insiden terjadi di penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli –Medan Kualanamu pada 13 April 2025, lantaran tidak terdapat permintaan damai dari pihak pelanggan kepada pramugari yang bertugas. "Kami melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, yang akan ditangani pihak berwenang di Polres Nias, Sumatera Utara," ujar Corporate Communications Strategic Wings Air Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi, Kamis 17 Mei 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Danang menyatakan, langkah yang dilakukan Wings Air ini bagian dari komitmen melindungi keselamatan dan profesionalisme awak pesawat (kru), serta menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh penerbangan.

Aksi penumpang mendorong dan mencekik pramugari ini tergambar jelas dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 46 detik itu seorang penumpang perempuan terlihat emosi, adu mulut, lalu mendorong dan mencekik awak kabin berseragam merah.  

Danang mengatakan, insiden tersebut terjadi dalam proses naik pesawat (boarding) sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025. Seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, kata Danang, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang.  

Namun, penumpang tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif. "Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari," kata Danang. 

Menurut Danang, tindakan ini segera dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan selanjutnya kepada petugas ramp—tim operasional darat yang menangani kesiapan pesawat dan keselamatan penumpang di bandar udara. "Pihak ramp segera berkoordinasi dengan AVSEC (aviation security), dan pelanggan tersebut diturunkan dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut," kata Danang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus