Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Amarta Karya Usulkan Proposal Perdamaian PKPU, Begini Skema Pembayarannya

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN PT Amarta Karya (Persero) mengusulkan proposal perdamaian dalam proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU.

11 Agustus 2023 | 08.30 WIB

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara atau BUMN PT Amarta Karya (Persero) mengusulkan proposal perdamaian dalam proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Corporate Secretary Amarta Karya, Brisben Rasyid, mengatakan sidang PKPU Amarta Karya telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama sekitar 220 hari. Proses hukum ini mendekati proses akhir, yakni pemungutan suara dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian Amarta Karya sebagai debitur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Amarta Karya telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan di mana semua utang vendor akan dibayarkan 100 persen dengan skema pembayaran di depan sebesar sampai dengan 35 persen," kata Brisben dalam keterangan resminya pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Sisanya, lanjut dia, akan diselesaikan secara jangka panjang di mana dana itu didapatkan dari aset-aset Amarta Karya yang tersedia.

"Proposal perdamaian yang diajukan oleh Amarta Karya mendukung pemenuhan penyelesaian yang terbaik untuk vendor UMKM, yaitu para Kreditur Konkuren," ujar Brisben.

Lebih jauh, dia mengatakan, Amarta Karya berharap proposal perdamaian tersebut disetujui. Putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh Kreditur pada pertengahan Agustus 2023.

Pada saat pemaparan proposal perdamaian terakhir yang disampaikan oleh Amarta Karya, sejumlah Kreditur Konkuren berharap proposal tersebut tidak direvisi kembali. Dengan begitu, voting bisa segera dilakukan dan Amarta Karya tidak dipailitkan.

“Pada intinya, Kreditur Konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan," ujar Asep Saepudin, salah satu Kreditur Konkuren.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus