Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih mulai melaksanakan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan anggaran. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan bakal terdampak efisiensi sekitar Rp 12,3 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Sujantoro mengatakan saat ini proses efisiensi anggaran Kemenkeu sedang dalam tahap peninjauan atau review. Ia juga merespons kabar jumlah total anggaran kementeriannya yang dihemat hingga Rp 12,3 triliun setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. “Di Kemenkeu ya kira-kira sejumlah itu,” ujar Deni kepada Tempo, Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya beredar daftar rincian anggaran kementerian dan lembaga yang dihemat setelah terbitnya Inpres. Dalam daftar berbentuk tabel tersebut dipaparkan pagu total anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 53,19 triliun. Sedangkan yang terdampak efisiensi sebesar Rp 12,35 triliun.
Namun Deni memastikan data tersebut bukan daftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. “Berdasarkan konfirmasi dari DJA, daftar yang beredar tersebut bukan merupakan produk dari Kementerian Keuangan dan bukan merupakan lampiran surat S-37/MK.02/2025,” ujarnya.
Deni menjelaskan anggaran kementerian dan lembaga yang terdampak efisiensi tersebut bukan tergolong pemangkasan, tapi pembintangan. “Pembintangan maksudnya anggaran tersebut belum bisa digunakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 sebagai tindak lanjut Inpres penghematan. Dalam surat tersebut kementerian dan lembaga diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
Hasil usulan revisi berupa pembintangan anggaran yang sudah disetujui DPR diserahkan kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025. “Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” demikian tertulis dalam surat menteri dikutip Senin, 3 Februari 2025.
Pilihan Editor: Cara Pengecer atau Warung Bisa Jual LPG 3 Kg dan Persyaratannya