Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

Putusan kasasi MA telah memenangkan Budi Said, tapi Antam mengajukan permohonan PK pada 21 Juni 2023.

19 September 2023 | 19.50 WIB

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang alias Antam Syarif Faisal Alkadrie buka suara ihwal permohonan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sehubungan dengan keputusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung, perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," kata Syarif pada Tempo melalui pesan tertulis pada Selasa, 19 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, kasus sengketa emas ini terjadi antara Antam dengan pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said. Kasus bermula dari Budi Said yang membeli emas batangan pada 20 Maret-12 November 2018 sebanyak 7 ton emas. Namun, dia baru menerima sekitar 6 ton emas batangan dan masih ada kekurangan 1,136 ton emas yang belum dia terima.

Kasus berlanjut ke meja hijau. Putusan kasasi MA telah memenangkan Budi Said, tapi Antam mengajukan permohonan PK pada 21 Juni 2023. MA lantas menolak permohonan tersebut pada 12 September 2023.

"Dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku," lanjut Syarif. 

Menurut dia, Antam telah menyerahkan semua barang yang dibeli Budi Said sesuai dengan kuantitas yang dibayar kepada pihak yang diberi kuasa, dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. 

"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," beber dia.

Sebagai perusahaan terbuka, lanjut Syarif, Antam terikat dengan berbagai ketentuan. Selain itu, Antam juga diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang secara regular. 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus