Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tak akan dikenakan pungutan bea cukai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zulkifli menyampaikan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan, seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulkifli di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis, 14 Maret 2024.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mulai menerapkan aturan mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan yang telah diterbitkan sejak 11 Desember 2023 itu mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPU BCTMP) C Soekarno-Hatta pun mulai mensosialisasikan dan menerapkan aturan tersebut.
“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai cenderamata atau oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat,” kata Kepala KPU BCTMP C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu, 10 Maret 2024.
Beleid tersebut berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Pemerintah membatasi barang-barang impor yang penumpang beli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Ada beberapa jenis barang impor yang dibatasi pemerintah. Di antaranya adalah alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, tas dua keping per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang.
Selain itu, barang elektronik juga dibatasi lima unit per penumpang dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$ 1.500. Lalu, telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dibatasi dua biji per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.
Alasan barang impor bawaan penumpang dibatasi pemerintah
Zulkifli mengungkapkan alasan pembatasan barang impor bawaan penumpang. Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, perubahan peraturan impor dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 bertujuan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri.
Zulkifli menyebut, penerapan kebijakan itu guna membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas. Salah satu aturan dalam beleid tersebut adalah mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.
Misalnya, produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal. Lalu, obat-obatan dan kosmetik harus menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapat sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik.
Zulkifli juga mengatakan, produk Indonesia yang masuk ke negara lain harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Karena itu, Indonesia juga menerapkan peraturan bagi barang-barang impor yang mau masuk ke Tanah Air.
“Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya,” kata Zulhas di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Pokok aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
RADEN PUTRI | JONIANSYAH | ANDIKA DWI | ANTARA