Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Berikut cara mengurusnya hingga perbedaannya dengan IMB.

12 Mei 2023 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA /Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PBG singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan perizinan pendirian bangunan. Perizinan pendirian bangunan dulu dikenal dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun sejak 2021, perizinan pendirian bangunan telah berubah namanya menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Apa itu PBG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip laman simbg.pu.go.id, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan atau perwakilannya. Hal ini bertujuan untuk memulai pembangunan, merawat, merenovasi, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai perencanaan dari pemilik gedung yang bersangkutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persetujuan Bangunan Gedung ini kemudian dapat diterbitkan bila rencana teknis yang diajukan pemilik gedung memenuhi standar teknis yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung.

Masih melansir sumber yang sama, PBG berfungsi untuk:

- Memastikan apakah pembangunan bangunan gedung berstatus legal.

- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung, apakah sudah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.

- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Cara Mengurus PBG dan Persyaratannya

Menurut laman simbg.pu.go.id, apabila ingin mengajukan PBG maka setidaknya harus melengkapi data berupa: 

- Data Pemohon atau Pemilik

- Data Bangunan Gedung

- Dokumen Rencana Teknis.

Adapun untuk dokumen rencana teknis sendiri terdiri dari beberapa dokumen, yaitu: 

- Dokumen Rencana Arsitektur

- Dokumen Rencana Utilitas

- Dokumen Rencana Struktur

- Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan.

Jika syarat dokumennya sudah terpenuhi, maka cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pertama, Anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai pemohon di laman simbg.

1. Buka laman http://simbg.pu.go.id di browser Anda.

2. Kemudian di beranda akan ada opsi untuk Anda pilih yakni “Daftar” dan “Masuk”, klik opsi “Daftar”.

3. Berikutnya akan ditampilkan terkait form pendaftaran. dan Anda perlu isi data yang diminta seperti: “Daftar Sebagai”, “Alamat Email”, “Kata Sandi”, dan “Kode Keamanan”, kemudian klik centang pada bagian  ketentuan dan syarat yang berlaku dan klik “Kirim” setelahnya.

4. Lalu bukalah tautan “Verifikasi” pada email Anda  dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG lagi untuk melengkapi Data Diri Pemohon.

5. Selanjutnya Klik “Simpan”,maka proses pendaftaran diri  Anda sebagai pemohon berhasil.

Selanjutnya: Jika sudah terdaftar, berikut cara...

Jika sudah terdaftar, berikut cara mengurus PBG:

1. Di halaman Beranda laman SIMBG klik menu “Tambah”, ini bertujuan untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.

2. Kemudian setelahnya ditampilkan jenis permohonan perizinan, lalu klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.

3. Lalu klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan.

4. Setelahnya klik “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.

5. Berikutnya klik “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG dimaksudkan.

6. Jika sudah lengkapi Data Bangunan pemohon sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, kemudian klik “Simpan”.

7. Kemudian pemohon  akan diarahkan ke laman form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri di laman ini. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru, dan klik “Selanjutnya”.

8. Kemudian pada form Data Tanah, klik “Tambah Data” untuk menginput data tanah bangunan. Setelah data terisi lengkap, klik “Simpan”.

9. Berikutnya pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP.

10. Setelahnya pada form Pernyataan pilih Centang pilihan konfirmasi kebenaran data. kemudian “Ceklis Jika Setuju”dan klik “Simpan”.

11. Data dan unggahan dokumen pemohon tersebut telah tersimpan di SIMBG dan tunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan, maksimum 28 hari sejak pemohon melakukan pengajuan izin.

12. Proses Pengajuan PBG tersebut sudah selesai dan Anda bisa mengecek “Status Permohonan” di Halaman Beranda Pemohon.

Perbedaan PBG dan IMB

Adapun untuk perbedaan dari IMB dan PBG di antaranya sebagai berikut:

Pertama, perbedaan pada bentuk kegunaannya dan terkait permohonan izin sebelum mendirikan bangunan. IMB sendiri berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan, sehingga teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Untuk PBG. ada aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Sehingga, pemilik bangunan tidak diharuskan untuk mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan tersebut.

Kedua, perbedaannya yaitu pada hal-hal yang harus dilaporkan. Diantaranya syarat yang diberikan, dan sanksi. Biasanya IMB mengharuskan pemilik bangunan untuk melaporkan fungsi bangunannya, sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung harus melaporkan fungsi bangunannya serta menyesuaikan pendirian bangunan dengan tata ruang yang ada.

IMB juga mengharuskan syarat bagi pemilik bangunan seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Berbeda dengan PBG yang mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe saja.

Berikutnya, IMB tidak tidak memberlakukan sanksi jika pemilik bangunan tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan. Sebaliknya, dalam PBG, ada sanksi yang berlaku.

AWALIA RAMADHANI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus