Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Apa itu Program Cetak Sawah yang Bakal Diterapkan di Era Prabowo?

Mengenal program cetak sawah baru yang bakal diterapkan di era pemerintahan Prabowo-Gibran

25 September 2024 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan pihaknya tengah menyiapkan program cetak sawah menjelang transisi pemerintahan dari era Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto. “Program cetak sawah kami siapkan untuk pemerintahan periode selanjutnya,” kata Sudaryono di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, Apa itu Program Cetak Sawah?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sudaryono menjelaskan program cetak sawah adalah program pengolahan tanah atau lahan yang tidak produktif dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lalu dilanjutkan sesuai dengan ketentuan calon petani dan calon lokasi (CPCL). 

Menurut dia, program tersebut akan mulai diterapkan pada 2024 dengan target 150 ribu hektare sawah baru, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat bersama DPR RI. “Cetak sawah baru itu bukan satu lahan seluas 150 ribu hektare, tetapi total sawah baru yang dicetak sebanyak 150 ribu hektare,” ucap Sudaryono.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Nomor 48/KPTS/RC.210/B/12/2019 tentang Petunjuk Teknis Cetak Sawah Pola Swakelola Tahun Anggaran 2020, cetak sawah atau perluasan sawah merupakan suatu usaha penambahan luas baku lahan sawah pada berbagai tipologi lahan yang belum pernah diupayakan untuk pertanian dengan sistem sawah. 

Adapun ruang lingkup pelaksanaan kegiatan cetak sawah meliputi aspek persiapan dan perencanaan cetak sawah; konstruksi oleh pelaksana; penyediaan sarana produksi pertanian (saprodi) dari APBN melalui mekanisme bantuan pemerintah (banpem) dan dapat juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun swadaya masyarakat; serta pemanfaatan sawah. 

Ketentuan lahan yang digunakan dalam program cetak sawah meliputi status kepemilikan tanah jelas, batas pemilikan tanah jelas, lokasi tidak pernah dijadikan sawah sebelumnya, kemiringan lahan diutamakan lebih kecil dari 8 persen, dan dalam satu hamparan minimal lebih besar sama dengan 5 hektare atau sesuai dengan skala ekonomi untuk pembukaan lahan baru. 

Kemudian, lahan untuk program cetak sawah baru juga harus berupa tanah yang sesuai untuk padi sawah dan tidak diarahkan untuk sawah tadah hujan; memiliki ketebalan gambut maksimal 1 meter dan kedalaman pirit minimal 60 cm bila berupa lahan gambut; serta calon lokasi masuk dalam kawasan budi daya pertanian atau pengembangan budi daya pertanian. 

Anggaran Program Cetak Sawah

Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui anggaran untuk program cetak sawah baru pada 2025 sebesar Rp 15 triliun. Adapun program cetak sawah tersebut termasuk ke dalam salah satu quick win atau program unggulan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka. 

“Membangun lumbung pangan nasional di daerah dan desa dengan intensifikasi lahan pertanian seluas 80.000 hektare dan cetak sawah baru 150.000 hektare, serta dukungan sarana prasarana pendukung dengan anggaran Rp 15 triliun,” ucap Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam paparannya. 

Anggaran itu diketahui jauh lebih rendah dibandingkan harapan Kementan. Mentan Andi Amran Sulaiman sebelumnya berharap pemerintah memberikan anggaran sebesar Rp 25 triliun hingga Rp 30 triliun untuk pelaksanaan program cetak sawah. “Pemerintah bertekad untuk cetak sawah satu juta hektare. Karena itu, kita berharap ada tambahan (anggaran). Jadi, dari Rp 68 triliun itu, paling kita gunakan Rp 25 triliun sampai Rp 30 triliun untuk cetak sawah,” ujar Andi usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus