Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Laser-Assisted in Situ Keratomileusis (lasik) merupakan tindakan bedah untuk memperbaiki refraksi pada mata, seperti rabun jauh atau minus (miopia) dan silinder (astigmatisme).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Operasi lasik dilakukan oleh dokter spesialis mata dengan menggunakan teknologi tertentu untuk menghilangkan ketergantungan pasien pada kacamata atau lensa kontak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi beberapa orang, lasik menjadi solusi permanen atau alternatif dari penggunaan kacamata dan lensa kontak.
Dokter subspesialis Vitreo-retina JEC Eye Hospitals and Clinics Ferdiriva Hamzah mengatakan bahwa lasik umumnya bersifat permanen. Namun, jika minus kembali, maka kemungkinan diakibatkan oleh perkembangan bola mata yang belum berhenti.
“Biasanya orang yang lasik lalu minus kembali, bisa jadi karena waktu dilasik, perkembangan bola mata kan biasanya stop di (usia) 18 tahun minusnya sudah nggak nambah lagi. Nah, mungkin dia belum stop (perkembangan bola matanya), terus lasik, jadi minusnya bisa kembali lagi,” kata Ferdiriva kepada Antara di Jakarta Pusat, Sabtu, 5 November 2022.
Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan? Ini informasi lengkapnya.
Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman Sultan Agung Eye Center (SEC) RSI Sultan Agung, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak menjamin tindakan lasik.
Pasalnya, lasik bukan termasuk operasi kegawatdaruratan atau esensial dan dikategorikan sebagai tindakan untuk kosmetika medik.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menyebut pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, BPJS Kesehatan memberikan subsidi pembuatan kacamata dengan ketentuan diberikan paling cepat 2 tahun sekali, berdasarkan resep dari dokter spesialis mata, dan indikasi medis minimal sferis 0,5 dioptri atau silindris 0,25 dioptri.
Berikut besaran subsidi pembuatan kacamata yang diberikan BPJS Kesehatan sebagaimana Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
- Penerima bantuan iuran (PBI)/hak rawat kelas 3: Rp165.000.
- Hak rawat kelas 2: Rp220.000.
- Hak rawat kelas 1: Rp330.000.
Kisaran Biaya Operasi Lasik Mata
Biaya operasi lasik bervariasi tergantung pada beberapa faktor, di antaranya lokasi rumah sakit, reputasi klinik dan tenaga medis, tingkat keparahan kelainan refraksi, hingga kecanggihan teknologi laser yang digunakan.
Sebagai contoh, biaya tindakan bedah lasik 2 mata di Ciputra SMG Eye Clinic mencapai Rp38 juta. Kemudian, prosedur femto lasik di National Eye Center (NEC) Surabaya dipatok harga sebesar Rp32 juta yang mencakup pembuatan flap dan pengoreksian dengan menggunakan teknologi laser eksimer.
Selanjutnya, rincian biaya bedah refraktif di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagai berikut:
- Pre-lasik/smile: Rp2.000.000.
- Femtosecond lasik 1 mata: Rp13.000.000.
- Femtosecond lasik 2 mata: Rp22.200.000.
- Relex smile 1 mata: Rp17.200.000.
- Relex smile 2 mata: Rp29.300.000.
- TransPRK 1 mata: Rp9.500.000.
- TransPRK 2 mata: Rp18.000.000.
- Presbyond: Rp24.000.000.
- Operasi PRK 2 mata: Rp14.575.000.
- Lasik ekstra 1 mata: Rp21.000.000.
- Lasik ekstra 2 mata: Rp34.200.000.
- Katarak SICS reguler mulai: Rp3.200.000.
- Katarak SICS VIP mulai: Rp5.120.000.
- Katarak phaco reguler mulai: Rp5.800.000.
- Operasi katarak phaco VIP mulai: Rp9.280.000.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Bahaya Pakai Lensa Kontak Warna setelah Operasi Lasik