Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Apindo Minta Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPh 21 DTP untuk Menyelamatkan Industri Tekstil

Apindo mengusulkan pemerintah kembali menerapkan insentif pajak penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk menyelamatkan industri padat karya yang saat ini mengalami kontraksi

31 Oktober 2024 | 15.07 WIB

Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk Iwan Setiawan Lukminto, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat, dan Vice President PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto dalam konferensi pers di Kantor Pusat API, Jakarta Selatan, Kamis, 19 September 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk Iwan Setiawan Lukminto, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat, dan Vice President PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto dalam konferensi pers di Kantor Pusat API, Jakarta Selatan, Kamis, 19 September 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengusulkan pemerintah memberlakukan insentif pajak penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk menyelamatkan industri padat karya. Khususnya tekstil yang sedang terpuruk seperti yang terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang dinyatakan pailit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan pengusaha berharap pemerintah menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), salah satunya dengan memberlakukan kembali keringanan PPh 21 seperti di era pandemi covid-19. “Karena kan memang ini (industri) lagi kontraksi, tapi nanti setelah normal kembali, ya kembali ke normal,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permohonan ini, menurut Anne, sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dua pekan yang lalu. Ia berujar, kementerian keuangan (Kemenkeu) sudah mencatat usulan dari Apindo sebelum menteri dilantik di kabinet Presiden Prabowo. Pengusaha berharap ada tindak lanjut dari permintaan mereka karena bendahara negara masih orang yang sama.

Dalam pertemuan yang digelar dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin, usulan relaksasi ini juga disampaikan. “Kami menyampaikan saja, Pak Airlangga juga noted, tapi kami lebih menyampaikannya ke Kemenkeu,” kata dia.

Apindo berharap dengan diterapkannya PPh 21 DTP, daya beli bakal meningkat, khususnya di kalangan pegawai. Anne menambahkan, usulan ini tujuannya untuk membantu pekerja, bukan untuk pengusaha. “Lebih penting untuk pekerjanya, kan PPh 21 wajib pungutnya di kita (pengusaha), tapi beban di pekerja,” ujarnya lagi.

Sebelumnya PPh 21 DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2021. Pegawai dengan kriteria tertantu yang penghasilannya dipotong pajak, mendapat insentif. Artinya, potongannya ditanggung oleh pemerintah. Peraturan ini diterapkan pada sektor usaha tertentu yang terdampak.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus