Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Empat potensi itu di antaranya kebebasan individu mengelola uang secara mandiri, akuntabilitas, kerumitan administrasi untuk memastikan tingkat pendapatan pekerja, dan tingkat keyakinan masyarakat atas kapasitas pemerintah dalam mengelola dana publik ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Namun pada dasarnya sangat challenging untuk dapat menerapkannya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi pada Kamis, 12 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program pensiun tambahan tengah menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Shinta mengatakan rencana ini akan menjadi beban karena para pekerja tidak memiliki keleluasaan untuk mengelola dana pribadinya.
“Individu sebagai pemilik dananya sendiri menjadi tidak bebas untuk mengelola dana pribadinya maka potensial jadi beban pekerja yang tidak fleksibel mengatur dananya sendiri,” kata Shinta.
Oleh karena itu, Apindo meminta pemerintah mengevaluasi rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan. Apindo mengatakan sudah banyak program jaminan sosial dari pemerintah yang telah memungut sebagai gaji pekerja dan perusahaan.
“Sebaiknya pemerintah mengevaluasi kembali kembali apakah tambahan pemotongan gaji perlu dilakukan. Saat ini kondisi ekonomi bisa berdampak ke daya beli masyarakat,” kata dia.
Selain itu, Shinta mengatakan para pengusaha juga perlu mendapat kajian dari pemerintah atas rencana ini.
Selanjutnya: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK....
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan OJK berperan sebagai pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Isu terkait ketentuan batas pendapatan yang wajib kena program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” kata Ogi pada Sabtu, 7 September 2024.
Program ini menargetkan pekerja dengan penghasilan tertentu dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua serta kesejahteraan pekerja. Namun, OJK masih menunggu PP untuk merumuskan secara rinci kriteria dan mekanisme pemotongan gaji.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan rencana program pensiun tambahan akan bagus untuk hari tua. Namun, ia tak setuju bila pemotongan gaji untuk program itu dilakukan saat ini.
Muhadjir menganggap pengusul program pensiun tambahan ini pasti mempertimbangkan dengan matang soal program ini. Namun, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengingatkan agar kondisi gaji karyawan yang belum di atas rata-rata juga dipertimbangkan.
"Kalau untuk yang pensiun ya bagus untuk masa depan hari tuanya, tapi harus dipertimbangkan soal penarikannya, iurannya, pemotongannya itu, karena sebagian besar gaji karyawan itu kan masih belum di atas rata-rata," kata Muhadjir usai pelantikan pejabat negara di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.