Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aqua Didenda 13 M, Dinyatakan KPPU Melakukan Praktik Monopoli

Produsen air minum mineral Aqua dan distributornya didenda Rp 13 miliar dan Rp 6 miliar oleh KPPU karena dinyatakan melakukan monopoli.

19 Desember 2017 | 17.43 WIB

Pekerja memindahkan Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok
Perbesar
Pekerja memindahkan Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, bersalah dalam kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Aqua dihukum dengan Rp 13 miliar dan Balina dihukum Rp 6 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Putusan itu diambil Majeslis KPPU dalam sidang di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017. Kedua perusahaan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 tahun 1999.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Majelis komisi dalam pertimbangannya, menyatakan terlapor I (Tirta Investama) dan II (Balina Agung) memenuhi seluruh unsur pelanggaran Undang-Undang No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya'ranie mengatakan PT Tirta Investama  dan PT Balina Agung Perkasa terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya.

Dengan terhalangnya akses distribusi produk, majelis komisi juga menilai adanya keterbatasan akses konsumen untuk memilih produk air minum dalam kemasan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terlapor I dan II terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b," tuturnya dalam amar putusan.

Atas putusan tersebut, Komisi juga menjatuhkan denda administrasi kepada kedua terlapor.

Untuk PT Tirta Investama diwajibkan membayar denda Rp13,84 miliar, sementara PT Balina Agung membayar Rp6,29 miliar kepada kas negara.

Perkara ini berawal dari larangan oleh karyawan distributor Aqua, PT Balina Agung kepada para pedagang ritel menjual produk merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya.

Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).

PT Tirta Fresindo, anak usaha Mayora Grup,  melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha.

KPPU menilai ada praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan yang diduga dilakukan Aqua, sehingga digelar sidang.

BISNIS.COM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus