Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Mobil Listrik: Harus Bersuara dan Tahan Percikan Air

Kementerian Perhubungan tengah menyusun turunan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang mobil listrik

24 Agustus 2019 | 06.12 WIB

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menyusun turunan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan berbahan bakar listrik, yang diteken Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Dalam beleid itu, ada empat hal yang bakal disoroti menyangkut keamanan armada termasuk mobil listrik.

Salah satu poin yang mesti diatur adalah suara atau noise dari kendaraan. "Mobil atau motor listrik harus ada tambahan kebisingan suara atau noise untuk alasan keamanan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Hotel Le Meridien, Jumat sore, 23 Agustus 2019.

Budi Setiyadi mengatakan, saat ini kendaraan listrik pabrikan luar negeri yang telah masuk Indonesia belum memenuhi syarat noise. Selain suara, Kemenhub bakal melakukan pengujian ketahanan mesin terhadap percikan air.

Sebab, kendaraan nol emisi yang murni digerakkan oleh bahan bakar listrik ini mungkin bakal bermasalah karena sejumlah penyebab, salah satunya air. Budi Setiyadi mengatakan, bila kendaraan telah lolos uji, mesin dipastikan bakal tahan air dan minim konsleting.

Kemudian, Kemenhub akan mengatur batas kecepatan kendaraan listrik dengan laju maksimal 60 kilometer per jam. Saat ini, kendaraan listrik memang didesain untuk mobilisasi di lingkup kota dengan kecepatan yang tak terlampau tinggi.

Terakhir, Budi Setiyadi mengatakan uji tipe kendaraan akan memastikan kinerja gas. "Saat ini, kendaraan listrik kalau kita gas di awal langsung besar sehingga jalannya agak lompat. Kita pastikan ini jangan sampai terjadi," ujarnya.

Budi Setiyadi mengakui Kemenhub belum memiliki alat uji tipe kendaraan untuk aturan menyangkut empat kriteria tersebut. Kementerian baru akan merencanakan pengadaan alat uji kendaraan listrik lengkap pada 2021.

Adapun selain untuk kendaraan pribadi, Kementerian Perhubungan akan mendorong pengembangan moda transportasi berbasis listrik. Saat ini, Kemenhub telah meminta merekomendasikan pengadaan mobil listrik untuk bus Transjakarta dan Damri.



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus