Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif keterlambatan bayar pajak penghasilan (PPh) 29 yang terutang dan keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024. Sebelumnya batas akhir pembayaran PPh 29 terutang dan lapor SPT adalah tanggal 31 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Penghapusan sanksi sehubungan dengan adanya hari libur nasional Nyepi dan Idulfitri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan kebijakan ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sehingga masih dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujarnya dalam lewat keterangan resmi yang dikutip Rabu, 26 Maret 2025.
Menurut Dwi, yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan pada tanggal 31 Maret 2025. Tenggat waktu tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Nyepi dan Idulfitri yang cukup panjang. Yakni sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut, kata Dwi, berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi.