Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Batas akhir pembayaran PPh 29 terutang dan lapor SPT adalah tanggal 31 Maret 2025.

26 Maret 2025 | 10.24 WIB

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Perbesar
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif keterlambatan bayar pajak penghasilan (PPh) 29 yang terutang dan keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024. Sebelumnya batas akhir pembayaran PPh 29 terutang dan lapor SPT adalah tanggal 31 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Penghapusan sanksi sehubungan dengan adanya hari libur nasional Nyepi dan Idulfitri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan kebijakan ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sehingga masih dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujarnya dalam lewat keterangan resmi yang dikutip Rabu, 26 Maret 2025.

Menurut Dwi, yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan pada tanggal 31 Maret 2025. Tenggat waktu tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Nyepi dan Idulfitri yang cukup panjang. Yakni sampai dengan tanggal 7 April 2025. 

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut, kata Dwi, berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus