Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Pemberian Tukin dan Besarannya Tiap-tiap Kelas

Pemerintah tengah menyusun rancangan aturan baru tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN. Nantinya tukin diberikan ke setiap ASN dengan jumlah berbeda.

25 Mei 2023 | 16.50 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB bersama Kementerian Keuangan tengah mendesain perhitungan baru besaran tunjangan kinerja alias tukin para Aparat Sipil Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Targetnya (penerapannya) kira-kira begitu (tahun depan). Tapi kalau targetnya sih kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan pak presiden supaya tunjangan itu berimplikasi ke peningkatan kinerja,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini, regulasi terkait tukin tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa Pegawai diberikan tukin setiap bulan, selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan. Adapun rincian beleidnya yaitu:

1. Besarnya tukin didasarkan pada kelas jabatan.

2. Besarnya tukin untuk calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah 80 persen dari kelas jabatan pelaksana di unit kerjanya yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

3. Tukin diberikan setelah mempertimbangkan capaian kinerja individu.

Adapun dasar penetapan tukin, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil yaitu:

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan, digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan.

Untuk Penilaian Jabatan Struktural, adapun faktor dan kriteria penilaian jabatan, sebagai berikut ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Dalam melakukan penilaian jabatan fungsional digunakan faktor jabatan, yaitu pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang. Menurut lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, besaran tukin berdasarkan kelasnya yaitu:

1. Kelas 17 Rp33.240.000

2. Kelas 16 Rp27.577.500

3. Kelas 15 Rp19.280.000

4. Kelas 14 Rp17.064.000

5. Kelas 13 Rp10.936.000

6. Kelas 12 Rp9.896.000

7. Kelas 11 Rp8.757.600

8. Kelas 10 Rp5.979.200

9. Kelas 9 Rp5.079.200

10. Kelas 8 Rp4.595.150

11. Kelas 7 Rp3.915.950

12. Kelas 6 Rp3.510.400

13. Kelas 5 Rp3.134.250

14. Kelas 4 Rp2.985.000

15. Kelas 3 Rp2.898.000

16. Kelas 2 Rp2.708.250

17. Kelas 1 Rp2.531.250

Sementara itu, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 4 dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada:

1. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan pada Badan Kepegawaian Negara.

2. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain.

3. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

5. Pegawai yang berhenti atau diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

6. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.

7. Pegawai yang sedang mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN.

8. Pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 6, pembayaran dan pemotongan tukin dilakukan dengan memperhitungkan Laporan Kinerja Pegawai, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemotongan Tukin dikenakan kepada:

1. Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai.

2. Pegawai yang terlambat masuk bekerja.

3. Pegawai yang pulang cepat.

4. Pegawai yang tidak masuk bekerja.

5. Pegawai yang terlambat masuk bekerja dan tidak mengganti waktu keterlambatan.

6. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir.

7. Pegawai yang cuti sakit yang tidak dirawat inap, cuti bersalin, atau mengalami gugur kandungan.

Pilihan editor : Menpan RB Kritik ASN yang Mengeluh Pendapatannya Kurang, Dulu Sebelum Ada Tunjangan Cukup

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus