Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Auto Reject, Batas Kenaikan dan Penurunan Perdagangan Saham

Auto rejection atas adaslah batas maksimum dari kenaikan harga sebuah saham dalam satu hari perdagangan bursa efek.

9 September 2022 | 12.29 WIB

Ilustrasi bursa saham. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi bursa saham. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Senin hampir sekitar sebulan lalu, 15 Agustus 2022, Bursa Efek Indonesia memerah. Indeks harga Saham Gabungan (IHSG) tergerus 36 poin atau 0,50 persen menjadi 7.093,28. Namun, sejumlah saham naik hingga mengalami auto reject atas (ARA). Di antaranya saham PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) ], PT Hetzer Medical Indonesia Tbk (MEDS) dan saham PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Apakah auto reject? Dikutip dari laman idxchannel.com, auto reject adalah batasan minimum dan maksimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa efek. Batasan-batasan ini diterapkan untuk menjaga agar perdagangan saham berjalan dalam kondisi yang wajar, ini karena harga saham dalam perdagangan bursa sangat fluktuatif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mekanisme auto reject dapat membantu investor ketika harga saham tengah mengalami fluktuasi yang tinggi hingga menembus batas atas atau bawah, sehingga secara otomatis sistem bursa akan menolak permintaan jual atau beli. Batasan-batasan inilah yang kemudian dibagi menjadi dua, yakni Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB).

Website Bursa Efek Indonesia menyatakan batasan auto reject yang berlaku adalah:

  • Harga saham dengan besaran Rp50 – Rp 200, batas naik dan turunnya dalam sehari adalah 35 persen.
  • Harga saham dengan besaran Rp200 – Rp 5.000, batas naik dan turunnya dalam sehari adalah 25 persen.
  • Harga saham dengan besaran di atas Rp 5.000, batas naik dan turunnya dalam sehari hanya 20 persen.
  • Sejak pandemi, khusus ARB diubah menjadi 7 persen untuk menahan penurunan harga saham dan IHSG secara signifikan.


Auto Reject Atas dan Bawah

ARA atau auto rejection atas adaslah batas maksimum dari kenaikan harga sebuah saham dalam satu hari perdagangan bursa efek. Jika saham naik secara signifikan hingga menyentuh batas atas yang telah ditetapkan pasar modal, saham itu akan mengalami ARA.

Contohnya, pada perdagangan bursa hari Selasa, saham A hari ini ditutup dengan harga Rp 10 ribu. Esok harinya, batas auto reject atasnya adalah 25 persen dari perhitungan maksimal hari ini adalah Rp 10 ribu + (Rp 10.000 x 25 persen) hasilnya Rp 12,5 ribu. Jika pada hari Rabu perdagangan saham A melampaui harga Rp 12,5 ribu, saham A akan terkena ARA dan tidak lagi diperjualbelikan.

Sedangkan, ARB atau auto rejection bawah adalah batasan maksimum dari penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa efek. Mekanisme ini akan terjadi ketika harga saham turun signifikan dalam satu hari perdagangan.

Contoh begini, pada perdagangan hari Kamis, saham X ditutup dengan harga Rp 15 ribu. Batas auto rejection yang berlaku sejak pandemi adalah sebesar 7 persen. Dengan demikian, penurunan harga saham B maksimal pada Kamis adalah Rp 15 ribu – (Rp 15.000 x 7%) = Rp 13.950. Artinya, jika saham B telah mencapai batas bawah di harga Rp 13.950, maka saham itu akan terkena ARB. Ciri saham ARB adalah tidak adanya permintaan atas saham itu di antrean beli.

MUHAMMAD SYAIFULLOH





close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus