Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Muhammadiyah akan mengelola lokasi tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik Adaro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahlil mengatakan Muhammadiyah akan memakai eks Adaro. Selain itu perizinan kelola tambang Nahdlatul Ulama (NU) sudah selesai. “Oh kalau NU sudah selesai. Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kita pakai eks Adaro (untuk Muhammadiyah). Sudah positif," kata Bahlil saat ditemui di kantornya pada Jumat, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merespon itu, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan, hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari pemerintah. "Kami sampai hari ini belum menerima informasi resmi dari Kementerian ESDM tentang lahan yang dimaksud," katanya saat dihubungi pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Meski begitu, kata Azrul, Muhammadiyah dalam posisi menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait lahan mana yang akan diterima. "Muhammadiyah dalam posisi menunggu, ada pertimbangan terkait jumlah kandungan (produksi) untuk kebermanfaatan ekonomi," ujarnya.
Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan sudah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP melalui rapat pleno PP Muhammadiyah pada pertengahan 2024.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang diteken Jokowi pada Juli 2024 lalu.
Pilihan Editor: KKP Cari Pembuat Pagar Laut Ilegal di Tangerang