Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan kontrak Freeport yang akan habis pada 2041 hampir selesai. Bahlil menyebut izin PT Freeport Indonesia berpotensi diperpanjang agar bisa melakukan kegiatan pertambangan hingga 2061.
"Tinggal kita tunggu PP-nya (Peraturan Pemerintah) saja," kata Bahlil Ketika ditemui wartawan di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.
Menurut Bahlil, kontrak Freeport memang perlu diperpanjang. Sebab, puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035. Jika kontrak tidak diperpanjang, Freeport tidak bisa melakukan eksplorasi setelah 2035, karena durasi eksplorasi bisa sampai 10-15 tahun.
"Produksinya habis (2035) dan eksplorasi underground itu butuh Waktu 10 sampai 15 tahun," ujar Bahlil. "Kalau kita tidak melakukan perpanjangan (kontrak) sekarang, siap-siap aja 2040 Freeport tidak operasi."
Lebih lanjut, Bahlil menilai perpanjangan kontrak Freeport bukan suatu masalah. Sebab, saat ini pemerintah sudah memegang saham Freeport sebanyak 51 persen. "Ini milik kita, kok. Barang kita, masak nggak boleh," kata dia.
Selain itu, Bahlil melanjutkan, pemerintah juga berkesempatan menambah porsi sahamnya di Freeport seiring perpanjangan kontrak ini. Ada opsi penambahan saham sebesar 10 persen dengan Harga yang murah jika izin operasi Freeport diperpanjang lagi. Artinya, jika deal, Pemerintah Indonesia bisa memiliki 61 persen saham Freeport.
"Kalau sudah itu (saham 61 persen), mau apa lagi?" ucap Bahlil.
Adapun revisi PP yang dimaksud Bahlil adalah revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sebelumnya, Bahlil mengatakan revisi PP 96 memang dilakukan untuk penyesuaian dan percepatan guna memberi kepastian investasi.
Terutama, investasi dalam skala besar. Namun ia mengatakan, penyesuaian aturan dalam beleid itu tidak spesifik hanya untuk satu perusahaan atau Freeport saja.
"Semua perusahaan kita bikin equal treatment. Salah satunya, Freeport," ujar Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 18 Maret 2024.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan, salah satu poin yang direvisi dalam PP 96 adalah syarat perpanjangan kontrak. Dalam aturan saat ini, perpanjangan kontrak baru bisa diajukan paling cepat lima tahun sebelum kontrak berakhir dan paling lambat setahun sebelum kontrak berakhir.
"Kita ubah ini karena terintegrasi dengan smelter," kata dia.
Kemudian khusus untuk Freeport, kata Bahlil, pengajuan perpanjangan kontrak bisa segera dilakukan untuk menjamin kepastian investasi dan produksi tambangnya.
"Kalau sampai 2035 kita baru memikirkan (perpanjangan kontrak) berarti akan terjadi vakum sekitar 5 hingga 10 tahun," ungkap Bahlil. "Siapa mau pelihara itu, sementara itu punya Indonesia. Itu yang kita pikirkan."
Pilihan Editor: Pengguna Commuterline April 2024 23,5 Juta, H-9 Lebaran Tembus 1 Juta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini