Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bank Dunia Ungkap Kinerja Penerimaan Pajak Indonesia Salah Satu Terburuk di Dunia

Rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto atau PDB termasuk yang terendah di dunia, yakni hanya 9,1 persen pada tahun 2021.

28 Maret 2025 | 11.43 WIB

Ilustrasi menghitung pajak. Foto: businesstoday.in
Perbesar
Ilustrasi menghitung pajak. Foto: businesstoday.in

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Dunia atau World Bank mengungkapkan kinerja penerimaan pajak Indonesia masih jauh di bawah target. Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Badan dinilai masih di bawah potensinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto atau PDB termasuk yang terendah di dunia, yakni hanya 9,1 persen pada tahun 2021. Angka ini, menurut Bank Dunia, jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara berpenghasilan menengah regional lainnya seperti Kamboja sebesar 18,0 persen, Malaysia sebesar 11,9 persen, Filipina sebesar 15,2 persen, Thailand sebesar 15,7 persen, dan Vietnam sebesar 14,7 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hal ini tercantum dalam laporan bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia yang dipublikasikan di laman resmi Bank Dunia pada 17 Maret 2025. “Secara rata-rata, estimasi kesenjangan PPN dan PPh Badan mencapai 6,4 persen dari PDB, atau Rp 944 triliun sepanjang 2016 hingga 2021,” tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut, dikutip Jumat, 28 Maret 2025.

Menyitir laporan tersebut, pada periode 2026-2021, rata-rata kesenjangan kepatuhan atau PPN yang seharusnya dibayar dengan PPN yang terbayarkan mencapai 43,9 persen. Angka itu setara 2,6 persen dari PDB Indonesia. Secara nominal, kesenjangan kepatuhan itu setara Rp 386 triliun.

Sementara untuk PPh Badan periode yang sama, rata-rata yang seharusnya dibayar dengan yang terbayarkan mencapai 33 persen dari total kewajiban pajak PPh Badan atau setara 1,1 persen dari PDB. Secara nominal, Bank Dunia mencatat tata-rata pendapatan tahunan yang hilang karena ketidakpatuhan dalam PPh Badan sekitar Rp 160 triliun.

Artinya, PPN dan PPh Badan yang merupakan sumber utama penerimaan pajak dalam negeri ini tidak bekerja secara maksimal. Padahal, PPh Badan dan PPN pada 2021 menyumbang sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak, setara dengan sekitar 6 persen dari PDB.

Hal ini, menurut kajian Bank Dunia, dapat disebabkan oleh kombinasi berbagai faktor, seperti kepatuhan yang rendah maupun tarif pajak efektif yang relatif rendah, dan basis pajak yang sempit.

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus